𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

BNK Tes Urine 15 Napi Lapas Pohuwato

Marisa, Jurnalsepernas.id – SEBANYAK 15 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Napi Lapas) Kelas IIb Kabupaten Pohuwato, Gorontalo menjalani tes urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Pohuwato, Kamis (19/09).

Tes urine ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di dalam Lapas.
IMG 20240919 WA0012 Jurnal Sepernas

IMG 20240919 WA0012 1 Jurnal Sepernas
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Pohuwato, Tristiantoro Adi Wibowo mengatakan, pengambilan sampel urine dilakukan secara acak, tidak terbatas pada Napi dengan kasus narkotika, tetapi juga mencakup Napi dengan kasus pidana umum lainnya.

“Tes ini bertujuan untuk memastikan, bahwa seluruh penghuni Lapas bebas dari pengaruh narkoba, sesuai dengan komitmen Lapas Pohuwato dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” kata Adi Wibowo.

Ia menyampaikan, hasil dari tes urine tersebut menunjukkan seluruh narapidana yang diuji negatif dari narkotika.

“Kami bersyukur hasil tes menunjukkan tidak ada satupun narapidana yang terindikasi menggunakan narkoba. Ini menjadi bukti komitmen kami dalam menciptakan lapas yang bebas dari narkoba,” beber dia.
IMG 20240919 WA0009 Jurnal Sepernas

IMG 20240919 WA0009 1 Jurnal Sepernas
Menurutnya, tes ini merupakan bagian dari upaya Lapas Pohuwato dalam mendukung program rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi para Napi.

“Dengan hasil tes yang negatif, diharapkan para narapidana dapat fokus pada proses pembinaan dan persiapan untuk kembali ke masyarakat,” harapnya.
IMG 20240919 WA0011 Jurnal Sepernas
Selain itu, BNK Pohuwato juga berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Lapas Pohuwato dalam mengawasi dan mencegah peredaran narkoba di lingkungan Lapas, serta menggelar tes urine secara berkala guna memastikan bahwa seluruh penghuni Lapas tetap bersih dari narkoba. (Sumber: Humas Lapas Pohuwato).

Pewarta: Dirman
Editot : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *