Anggota Ombudsman RI Kunjungi Takalar
Takalar, Jurnalsepernas.id – ANGGOTA Ombudsman Republik Indonesia, Dadan S. Suharmanwijaya melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan (Sulsel) , Rabu (15/03).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Darwis Sijaya, bersama Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Takalar, H. Muh. Hasbi dan perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Takalar, Camat, dan para Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Takalar menyambut kehadiran salah satu petinggi Ombudsman berlangsung di Baruga I Mannindori Kantor Bupati Takalar.
Sekkab Takalar, H. Muh. Hasbi, S. STP. MAP dalam sambutannya mengatakan, tujuan kunjungan anggota Ombudsman RI dalam rangka memberikan bimbingan, agar seluruh perangkat desa/kelurahan semua satu prinsip dalam hal pelayanan dan pelaksanaan tata cara mekanisme dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Banyaknya aduan terkait penggantian perangkat desa tanpa mekanisme menjadikan Takalar menjadi lokus kajian strategis tentang tata kelola Pemerintahan Desa (Pemdes). Untuk itu, sebagai bentuk keseriusan Pemkab Takalar dalam penilaian peningkatan kualitas layanan publik, maka camat dan para Kepala Desa/Lurah, agar berkomitmen dengan melakukan penandatangan fakta integritas dalam perbaikan kualitas layanan publik,” jelas Hasbi.
Lanjut Hasbi meminta para Camat, Kepala Desa/Lurah menyimak dengan baik penyampaian Ombudsman sebagai acuan dalam memberikan pelayanan publik dan kebijakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmanwijaya dalam arahannya menyampaikan, selain Takalar, ada beberapa wilayah di Sulawesi Selatan yang menjadi lokus kajian strategis untuk melihat sejauh mana pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa.
“Perangkat desa harus netral dalam sebuah pesta demokrasi sehingga tidak terjadi polemik, dan berkaitan dengan perangkat desa harus ada indikator yang jelas untuk melakukan evaluasi. Jika Kepala Desa memang menemukan perangkat desa yang tidak mendukung perkembangan desa bisa dilakukan pemberhentian, tetapi harus dengan cara prosedural dan sesuai aturan,” jelasnya. (Sumber: Humas Pemkab Takalar).
Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh