𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sulsel Desak KPK Adili Daeng Manye

Jakarta, Jurnalsepernas.id – MENTARI di atas langit Jakarta siang itu terik, hujan enggan turun menyirami bumi ibu kota. Umat Islam kebanyakan menahan lapar dan haus di Bulan Suci Ramadan, namun bagi Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang merupakan gabungan organisasi anti korupsi, tak menghiraukan teriknya mentari, mereka getol menyuarakan pemegakkan hukum.

Langkah kaki para aktivis itu menggema di pelataran Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (11/3/26).

Di bawah terik siang ibu kota, mereka datang bukan sekadar menyampaikan aspirasi, tetapi membawa satu tuntutan tegas: transparansi.

Aliansi Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Selatan berdiri dengan satu suara mendesak pimpinan KPK membuka secara terang status hukum Mohammad Firdaus Daeng Manye.

Bagi mereka, publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan perkara yang menyeret nama pejabat publik tersebut, terlebih ketika yang dipertaruhkan adalah integritas kepemimpinan di daerah.

Aksi ini berangkat dari fakta pemeriksaan yang pernah dijalani Mohammad Firdaus Daeng Manye pada 5 Agustus 2025. Saat itu, ia diperiksa sebagai mantan Direktur Utama PT PINS Indonesia terkait dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Namun hingga kini, menurut aliansi, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan status hukum Bupati Takalar tersebut. Ketidakjelasan itu, bagi mereka, berpotensi melahirkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Aliansi menilai perkara ini bukan kasus kecil. Dugaan kerugian negara disebut-sebut mencapai Rp3,6 triliun. Angka yang tidak sedikit uang publik yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan rakyat, justru diduga menguap dalam pusaran proyek strategis digitalisasi energi.

Proyek yang awalnya digadang-gadang untuk meningkatkan efisiensi distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional, menurut aliansi, justru diduga menjadi ladang praktik rasuah yang melibatkan unsur korporasi dan birokrasi.

Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap kepentingan publik.

Mereka menegaskan, jabatan sebagai kepala daerah tidak boleh menjadi tameng hukum. Status politik, menurut aliansi, tidak boleh menghambat proses penyelidikan maupun penyidikan yang telah berjalan.

“Kami hanya meminta kepastian dan keterbukaan. Jangan sampai ada kesan perkara ini diendapkan,” tegas salah satu perwakilan aliansi dalam orasinya.

Kekhawatiran mereka bukan tanpa alasan. Dalam berbagai kasus besar sebelumnya, publik kerap menyoroti potensi lambannya proses hukum ketika melibatkan figur politik.

Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi.

Aliansi juga mendesak agar PT PINS Indonesia diaudit secara menyeluruh, khususnya pada periode kepemimpinan Mohammad Firdaus Daeng Manye. Audit komprehensif dianggap penting untuk memetakan alur kebijakan, mekanisme pengadaan, hingga potensi penyimpangan dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tersebut.

Bagi mereka, angka Rp3,6 triliun bukan sekadar statistik. Itu adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang hilang adalah hak publik yang terampas.

Penuntasan perkara ini, menurut aliansi, menjadi ujian bagi KPK dalam menjaga marwahnya sebagai lembaga independen yang bekerja tanpa pandang bulu. Profesionalisme, keberanian, dan konsistensi penegakan hukum dipertaruhkan dalam kasus ini.

Aksi tersebut ditutup dengan penyerahan pernyataan sikap kepada pihak Hubungan Masyarakat (Humas) KPK. Namun, langkah mereka disebut belum berhenti.

Aliansi menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan resmi mengenai status hukum yang bersangkutan, mereka mengancam akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar.

Harapan mereka sederhana; hukum ditegakkan setegak-tegaknya, tanpa intervensi, tanpa kompromi. Sebab di mata publik, keadilan bukan hanya soal vonis tetapi juga tentang keterbukaan dan keberanian menuntaskan perkara hingga ke akar.

Terkait hal itu, Kordinator Nasional (Kornas) Jurnalsepernas.id, Abd Rauf Ampa berusaha mencoba konfirmasi Daeng Manye, namun tak berhasil karena kesibukan yang bersangkutan. Redaksi tetap membuka ruang untuk klarifikasi dari Daeng Manye.

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255