𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Adik Polisikan Kakak Kasus Tanah

Watansoppeng, Jurnalsepernas.id – SAUDARA kandung tidak selamanya rukun dan damai dalam kehidupan sehari-hari apalagi terkait masalah tanah, di mana diantara mereka ada keserakahan yang menyebabkan salah satu saudara merasa diambil haknya.

Sebagaimana yang terjadi pada diri lelaki Nari (NR), warga yang berdomisili di Desa Panincong, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) mempolisikan kakak kandungnya sendiri inisial MR di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor (Polres) Soppeng atas dugaan kepemilikan lahan, pada Jumat (05/01).

NR merupakan salah satu korban perampasan dan penyerobotan yang dilakukan oleh MR yang merupakan kakak saudara kandungnya sendiri. Hal itu dia lakukan, karena korban NR tidak tahan melihat kelakuan saudaranya yang selalu menzalimi dirinya, maka pihaknya melaporkan kelakuan saudaranya,di Polres Soppeng untuk mendapatkan keadilan.

Menurut NR, dirinya sangat kecewa dengan kelakuan kakak kandungnya itu yang semena-mena merampas haknya selaku pemilik lahan yang sudah dibeli dari orang tuanya sendiri sejak 03 Oktober 2013 lalu yang disaksikan oleh dua saksi yang diketahui oleh Kepala Dusun (Kadus) dan Kepala Desa (Kades) Lalabata Riaja. “Saya kecewa dengan perbuatan kakak saya yang semena-mena merampas hak saya,” tutur Nari dengan nada yang lembut, sambil tersenyum simpuh mengimbangi kesedihannya.

3E77AA72 50CF 4857 B8DC 444C07B7B9FB Jurnal Sepernas

Menurut Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Reformasi Nasional (DPP-SEPERNAS) Rusmin, pihaknya sangat menyayangkan hal itu terjadi, seharusnya kasus semacam ini, selesai di Kantor Desa Lalabata Riaja, karena pihaknya sudah datang menyampaikan secara langsung beberapa waktu lalu, agar persoalan seperti ini diselesaikan secara ke keluargaan, namun tidak ada respon dari pihak Desa Lalabata Riaja. “Kami sudah mendatangi Kantor Desa Lalabata Riaja menyampaikan langsung hal itu kepada Kepala Desa, supaya kasus ini diselesaikan secara ke keluargaan, namun tidak ada penyelesaian, dan akhirnya lari ke ranah Hukum,” jelas Rusmin.

Kasus ini dikontrol oleh Media Online, Jurnalsepernas.id, agar pihak penyidik Polres Soppeng berlaku adil dan transparan.

Pewarta: Herijal
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *