Kanit Reskrim Polsek Belopa Terjerat Narkoba
Belopa, Jurnalseperblnas.id — KEPALA Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Kanit Reskrim Polsek) Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), Bripka Irwan Said (37) ditangkap atas dugaan kasus narkoba selaku pengedar jenis sabu-sabu dan inex atau ekstasi bersama rekannya Syafar Abbas (46).
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Kurniawan mengatakan, kejadiannya Sabtu, 15/1.
Sebelumnya, laki-laki bernama Andry Murad Arfa telah lebih dulu ditangkap.
Lalu kepolisian melakukan penyelidikan dan interogasi akhirnya Andry Murad Arfa membocorkan bahwa akan datang paket kiriman barang yang berisi narkotika jenis sabu dari luar kota.
Kiriman itu akan masuk ke Kota Belopa. Modusnya alat kosmetik dikirim melalui jasa pengiriman barang-barang J&T Belopa.
Lalu dengan cepat, Personil Satresnarkoba Polres Luwu, melakukan Control Delivery di kantor J&T Express di Jalan Sungai Paremang, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu.
Kemudian, personil Sat Narkoba, segera melakukan koordinasi dengan karyawan kantor J&T Express, untuk mengecek semua kiriman paket barang.
Nama pengirimnya Khaira Salon, tujuan Kota Belopa. Barang kiriman tersebut diduga isinya adalah narkotika jenis sabu.
Dari hasil koordinasi dengan kepala J&T Express Kota Belopa, ditemukan satu dus paket kiriman barang yang nama pengirimnya Khaira Salon.
Karyawan kantor J&T segera menghubungi nomor ponsel penerima barang, dan diarahkan segera mengambil barangnya di kantor jasa pengiriman barang J&T Belopa.
Tidak lama setelah komunikasi tersebut, datanglah pelaku lelaki Syafar Abbas alias Caplo di kantor J&T, untuk mengambil paket kiriman barangnya dengan menunjukkan kode resi pengiriman JD0158792893.
Setelah pelaku menerima paket kirimannya yang diduga isinya narkotika jenis sabu, kemudian personel Sat Resnarkoba, menghampiri pelaku dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Diketahui, Bripka Irwan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/I/2022/SPKT Polres Luwu, tertanggal 15 Januari 2022. (Sumber: Humas Polda Sulsel).
Pewarta/Editor: Loh