Zulpan Prihatin Kekerasan Terhadap Anak
Makassar, Jurnalsepernas.id – KEPALA Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kabid Humas Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Pol E.Zulpan sangat prihatin terhadap kasus kekerasan anak yang dilakukan orang tua dan kerabat terdekat yang tega mencungkil mata kanan anak perempuannya yang masih berusia enam tahun di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (01/09) sekitar pukul 13.30 Wita di rumah mereka sendiri.
Menurut Zulpan, aksi sadis itu mereka lakukan diduga karena pengaruh halusinasi, bahwa di dalam tubuh korban terdapat penyakit yang harus dikeluarkan dengan cara mencongkel mata anaknya tersrbut.
Zulpan memastikan, pihak kepolisian sendiri telah mengamankan empat orang yakni terduga pelaku masing- masing diinisialkan Has (43), Tau (47), Ud (44), dan Bar (70). Mereka adalah ke dua orang tua, paman, dan kakek korban, selanjutnya Polisi juga sudah memeriksa empat orang saksi.
Kabid Humas Polda Sulsel juga mengatakan, cara mereka terbilang sadis pelaku Has mencongkel mata sebelah kanan korban dengan menggunakan jari tangan pelaku dan ayah korban, Tau dan paman korban Us menjambak rambut korban serta kakeknya bernama Bar yang membantu dengan memegang kepala dan badan korban, sehingga mengakibatkan mata sebelah kanan dari korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.
Mendengar kejadian itu, pihak personel Kepolisian Sektor (Polsek) Tinggimoncong, Polres Gowa bergerak cepat mendatangi rumah terduga para pelaku dan mengamankanya ke Kantor Polsek Tinggimoncong untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan itu.
Alhasil, dua pelaku di antaranya dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dadi Makassar untuk menjalani pemeriksaan mental. Sedangkan terduga pelaku Us dan Bar diamankan di Polsek Tinggimoncong.
E .Zulpan menegaskan, sejauh ini Polisi telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan seperti mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syech Yusuf Sungguninasa, Gowa lalu aparat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), membuat Laporan Polisi (LP), mengambil Identitas korban, saksi, mengamankan para pelaku, melakukan koordinasi RSJ Dadi untuk pemeriksaan kejiwaan pelaku, dan melakukan koordinasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk pendampingan terhadap korban. “Selanjutnya kami juga konsen mitigasi terhadap korban, kami pastikan korban mendapat keamanan, kenyamanan dan mitigasi baik dan benar dari pemerintah,” jelas Zulpan, Sabtu (04/09).
Melihat kejadian tersebut, E .Zulpan menilai, seorang anak memang rentan mengalami tindak kekerasan yang kerap kali dilakukan oleh orang-orang terdekat, seperti halnya kasus di Gowa ini.
E .Zulpan menegaskan, aturan hukum di Indonesia sendiri sebenarnya telah mengatur perlindungan kepada anak, termasuk melindungi anak dari sasaran kekerasan yang dilakukan oleh keluarga atau orangtua kandung dengan hukuman yang lebih berat.
Dengan skema aturan tersebut, E .Zulpan menilai, seharusnya sudah bisa memberikan peringatan kepada orangtua, agar tidak melakukan kekerasan dengan beragam alasan apapun yang menjadikan anak sebagai tempat pelampiasannya. (Sumber: Humas Polres Gowa).
Pewarta : M Yunus/Rais
Editor : Loh