Oknum Kades Jual Tanah Warga?
Ladongi, Jurnalsepernas.id – LAHAN persawahan milik masyarakat diduga diperjualbelikan oknum Kepala Desa (Kades) Rarah, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sutra) Turiono dibantu oknum aparatnya, Gono yang menjabat masa bakti 1983-1991 yang dijual kepada Hj.Iso.
Masyarakat sebanyak 15 orang telah membeli lokasi tersebut, sejak 1978 berdasarkan kwitansi akta jual beli dari notaris perbankan dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) Tahun 1979 dan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Tahun 1981 dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurut warga setempat, pada 2 Juni-2008, telah dilaksanakan peninjauan lokasi, dimana lokasi tersebut, berupa persawahan seluas 30 Hektar dibagi 15 orang, jadi masing-masing warga mendapat 2 Hektar per orang dan pemerintah setempat menjadi saksi saat itu.
Dalam peta lokasi pada tahu1978 saat 15 warga tersebut menguasai lokasi, jelas sekali batas-batasnya yakni; sebelah Barat sawah,Selatan jalan raya, Timur pembuagan air, dan Utara,persawahan.
Setelah oknum Kades yang menjabat Tahun 1983-1991 memindahtangankan alias memperjualbelikan secara tidak bertanggung jawab kepada Hj.Iso, kuat dugaan dia mengubah gambar lokasi lama dan memasukkan orang-orang tertentu sebagai pemilik lahan tersebut, dengan dasar jual-beli diduga abal-abal.
Warga pemilik lahan setelah mengetahui lokasi mereka bermasalah, berkali-kali mencoba meminta klarifikasi dan penjelasan pada Lurah Rarah, namun warga menemui jalan buntu, karena memang Lurah Rarah sekarang diduga melakukan pembiaran terhadap pihak-pihak yang menguasai lahan sekarang, dimana proses kepemilikannya diperoleh secara ilegal, akan tetapi Lurah Rarah acuh-cuek terhadap pemilik yang sebenarnya bila meminta bantuan.
Atas perbuatan oknum-oknum tersebut, dimohon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengusut tuntas perbuatan melanggar hukum atas dugaan pemalsuan surat tanah dan mavia tanah.
Pewarta : Abidin Alwi
Editor : Loh