𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Oknum Kades Jual Tanah Warga?

Ladongi, Jurnalsepernas.id – LAHAN persawahan milik masyarakat diduga diperjualbelikan oknum Kepala Desa (Kades) Rarah, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sutra) Turiono dibantu oknum aparatnya, Gono yang menjabat masa bakti 1983-1991 yang dijual kepada Hj.Iso.

Masyarakat sebanyak 15 orang telah membeli lokasi tersebut, sejak 1978 berdasarkan kwitansi akta jual beli dari notaris perbankan dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) Tahun 1979 dan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Tahun 1981 dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menurut warga setempat, pada 2 Juni-2008, telah dilaksanakan peninjauan lokasi, dimana lokasi tersebut, berupa persawahan seluas 30 Hektar dibagi 15 orang, jadi masing-masing warga mendapat 2 Hektar per orang dan pemerintah setempat menjadi saksi saat itu.

Dalam peta lokasi pada tahu1978 saat 15 warga tersebut menguasai lokasi, jelas sekali batas-batasnya yakni; sebelah Barat sawah,Selatan jalan raya, Timur pembuagan air, dan Utara,persawahan.

Setelah oknum Kades yang menjabat Tahun 1983-1991 memindahtangankan alias memperjualbelikan secara tidak bertanggung jawab kepada Hj.Iso, kuat dugaan dia mengubah gambar lokasi lama dan memasukkan orang-orang tertentu sebagai pemilik lahan tersebut, dengan dasar jual-beli diduga abal-abal.

Warga pemilik lahan setelah mengetahui lokasi mereka bermasalah, berkali-kali mencoba meminta klarifikasi dan penjelasan pada Lurah Rarah, namun warga menemui jalan buntu, karena memang Lurah Rarah sekarang diduga melakukan pembiaran terhadap pihak-pihak yang menguasai lahan sekarang, dimana proses kepemilikannya diperoleh secara ilegal, akan tetapi Lurah Rarah acuh-cuek terhadap pemilik yang sebenarnya bila meminta bantuan.

Atas perbuatan oknum-oknum tersebut, dimohon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengusut tuntas perbuatan melanggar hukum atas dugaan pemalsuan surat tanah dan mavia tanah.

Pewarta : Abidin Alwi
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *