Penyuluhan BNK Wajo
Sengkang, Jurnalsepernas.id – BADAN Narkotika Kabupaten (BNK) Wajo, Sulawesi Selatan mengadakan penyuluhan tentang bahaya narkoba
sebagai tindak lanjut penandatanganan BNK Wajo dengan Wajo Max Owners (WMO) berlangsung, Rabu (25/08) Pukul 12.30 hingga
Pukul 14.35 di Jalan Jabal Rahma, Puncak Preggo halaman hunian keluarga H. Andi Panaungi.
Untuk menindaklanjuti penandatanganan kesepakatan bersama WMO dengan BNK Wajo tersebut,
BNK Wajo memberikan materi atau penyuluhan kepada WMO yang merupakan komunitas pencinta Motor Yamaha dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Corona Virus Disease 19 (Vovid-19), yang dihadiri masing-masing
Komisaris Polisi (Kompol) Purn Suardi Ks selaku pemateri, H Idris Panaungi, SE, Ketua WMO, Asrianto,
S.Sos, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Agama Bagian Kesatuan Bangsa dan Politik (Ba Kesbang Pol), dan Sudirman,
S.Sos, Kepala Sub Bidang Organisasi Masyarakat (Kasubid Ormas Ba Kesbang Pol).
Adapun materi penyuluhan antata lain:
1. Program P4GN UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Pecandu Narkoba dan korban penyalahgunaan Narkoba wajib menjalani Rehabilitasi medis/rehabilitasi sosial Pasal 54 UU Narkotika.
1. BNK Wajo siap menfasilitasi yang disiapkan pemerintah
2. Setiap orang dengan sengaja tidak melaporkan ia ketahui adanya tindak pidana Narkoba pidana 1 tahun denda Rp 50 juta pasal 131 UU Narkotika
3.Pecandu Narkoba yang sudah cukup umur dengan sengaja tidak melaporkan diri kurungan 6 bulan denda 2 juta pasal 134 UU Narkotika
4. Penyalagunaan Narkoba. Akibatnya. Cepat tersinggung, cepat marah, melakukan pencurian, kecelakaan lalulintas, kematian over dosis, pembohong atau manipulasi keadaan.
Untuk menghilangkan Bandar, pengedar, dan kurir Narkoba, BNK Wajo perbanyak penyuluhan P4GN dibantu kelompok oleh masyarakat.
Bahan materi yang diberikan kepada peserta, nantinya akan diteruskan kepada ke lompok remaja/masyarakat.
Pewarta : Hj.Rahmawati
Editor : Loh