Pria Bawa Sabu, Diringkus Deh..
Sungguminasa, Jurnalsepernas.id – SALAH seorang warga Dusun Billaji, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, namanya dirahasiakan, hanya diinisialkan (THR) oleh pihak penyidik, terpaksa berurusan dengan aparat dari Satuan Narkoba Polres Gowa beberapa waktu lalu.
THR diringkus lantaran menguasai barang terlarang (Narkotika) jenis sabu-sabu seberat 4.01 gram bersama barang bukti lainnya, berupa satu buah kotak rokok besi, dan satu unit handphone Vivo warna hitam, yang diamankan dari pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut, setelah petugas mendapatkan informasi dari warga, salah satu rumah yang berada di Dusun Billaji tersebut, sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.”Setelah anggota mendapatkan informasi dari warga, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan terhadap rumah terduga pelaku, kemudian personil mendatangi rumah terduga pelaku dan menemukan pelaku sementara berjalan menuju tempat pemancingan,” jelas Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Tambunan saat dikonfirmasi, Senin (1/3).
Ditambahkannya, saat didekati, pelaku melarikan diri dengan membawa sebuah tas hitam berisi dompet dan barang bukti sabu. “Jadi sabu ini, pelaku dapatkan dengan cara membeli dari seorang bandar, kemudian disimpan untuk diperjualbelikan dengan harga 100 ribu per sachet ke masyarakat yang membutuhkan dan alasan pelaku melakukan ini adalah faktor ekonomi, pelaku juga pernah memakai sabu tersebut sejak tahun 2016,” papar Tambunan.
Adapun yang dipersangkakan kepada pelaku yakni; Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU Mo 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup, dan hukuman mati. (Sumber: Humas Polres Gowa).
Pewarta: Rudi Tendean
Editor : Loh