𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Pria Bawa Sabu, Diringkus Deh..

Sungguminasa, Jurnalsepernas.id – SALAH seorang warga Dusun Billaji, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, namanya dirahasiakan, hanya diinisialkan (THR) oleh pihak penyidik, terpaksa berurusan dengan aparat dari Satuan Narkoba Polres Gowa beberapa waktu lalu.IMG 20210301 WA0077 Jurnal Sepernas

THR diringkus lantaran menguasai barang terlarang (Narkotika) jenis sabu-sabu seberat 4.01 gram bersama barang bukti lainnya, berupa satu buah kotak rokok besi, dan satu unit handphone Vivo warna hitam, yang diamankan dari pelaku.

Pengungkapan kasus tersebut, setelah petugas mendapatkan informasi dari warga, salah satu rumah yang berada di Dusun Billaji tersebut, sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.”Setelah anggota mendapatkan informasi dari warga, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan terhadap rumah terduga pelaku, kemudian personil mendatangi rumah terduga pelaku dan menemukan pelaku sementara berjalan menuju tempat pemancingan,” jelas Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Tambunan saat dikonfirmasi, Senin (1/3).

Ditambahkannya, saat didekati, pelaku melarikan diri dengan membawa sebuah tas hitam berisi dompet dan barang bukti sabu. “Jadi sabu ini, pelaku dapatkan dengan cara membeli dari seorang bandar, kemudian disimpan untuk diperjualbelikan dengan harga 100 ribu per sachet ke masyarakat yang membutuhkan dan alasan pelaku melakukan ini adalah faktor ekonomi, pelaku juga pernah memakai sabu tersebut sejak tahun 2016,” papar Tambunan.

Adapun yang dipersangkakan kepada pelaku yakni; Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU Mo 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup, dan hukuman mati. (Sumber: Humas Polres Gowa).
Pewarta: Rudi Tendean
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *