Lurah Katilombu Batalkan Pertemuan Mediasi Warga Tanpa Alasan

(Kantor Lurah Katilombu Foto: Dok.Istimewa)
Katilombu, Jurnalsepernas.id – PEJABAT pemerintah mulai level desa, kelurahan hingga pusat adalah tugas utamanya sebagai pelayan publik atau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan warga.
Namun, apa jadinya bila pejabat yang diharapkan untuk hadir di tengah-tengah masyarakatnya diduga jarang masuk kantor dan terlihat enggan merespon kehadiran warganya untuk penyelesaian masalah, khususnya terkait dengan lahan yang sangat sensitif rawan gesekan.
Tulisan ini sedikit menyentil Pelaksana Jabatan (Pj) Lurah Katilombu, Kecamatan Sampulawa, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Tasrif yang diduga kurang berinteraksi dengan warganya, khususnya terkait permasalahan di lapangan, sebut saja masalah tanah.
Contoh kongkrit perilakunya yang mengecewakan para pihak adalah ketika dia menjanjikan pertemuan mediasi di kantornya, pada Senin (2/3/26) pukul 10.00 Wita untuk membahas lokasi keluarga penulis dari ahli waris La Ode Mane yang menghibahkan lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Katilombu di Dongkala.
Sehubungan hal itu, penulis mencoba konfirmasi kepada Pj.Lurah Katilombu, pada Rabu (3/3/26) dengan mengatakan, dirinya harus berkoordinasi dulu dengan Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT), hal mana Ketua RT belum terbit Surat Keputusan (SKnya) menunggu tandatangan camat.
Pertanyaannya, sejauh mana pentingnya RW dan RT? Bukankah ada saksi masing-masing pihak yang mengetahui riwayat tanah? (Jangan cari alasan untuk merintangi pengukuran obyek, red.)
Lokasi yang dimaksud adalah terletak samping sudut bagian Utara Gedung Sekolah yang satu hamparan kepemilikan dengan lokasi sekolah, namun lahan tersebut diduduki secara tidak sah La Ode Endi dengan menempati pondok bukan miliknya.
Tepat hariyang ditentukan, Pj.Lurah untuk pertemuan Senin, (72/3/26) dirinya selaku pejabat pelayan masyarakat, ditunggu kehadirannya hingga siang hari tak menampakkan batang hidungnya dan tidak ada konfirmasi resmi. Apa alasan batalnya pertemuan mediasi?
Tentu batalnya pertemuan mediasi tersebut, memunculkan spekulasi dan praduga liar, bahwa ada intervensi atau campur tangan dari oknum pejabat yang tiada lain diduga atasan langsungngnya Lurah yakni; Sekretaris Camat (Sekcam) Sampulawa, La Ode Firman, SH.
Kenapa sinyalemen mengarah ke Sekcam? Karena adanya nepotisme kekerabatan antara keluarganya dengan La Ode Endi dan Sekcam untuk merintangi, supaya yang bersangkutan leluasa menempati pondok tersebut, tanpa dia pahami asal-usul riwayat tanah dari mana diperolehnya?.
Sementara dari keluarga penulis dapat dibuktikan yang dulunya dengan tanaman pohon kelapa dan masih satu hamparan dengan lokasi Gedung Sekolah yang sangat diketahui masyarakat Katilombu.
Pertanyaan, kenapa baru dipersoalkan? Ya, karena sudah diperlukan dan sudah saatnya mendapatkan alas hak kepemilikan pada momen pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan menjadi wajib pajak.
Bila dugaan perintangan terbukti diinisiasi Sekcam dan direspon Lurah, maka menjadi potret buram bagi pelayanan publik di Kelurahan Katilombu, Kecamatan Sampulawa. Tentu, kedua pejabat tersebut, dinilai tidak profesional dan tidak netral dalam mengemban tugas negara, hal ini bertentangan dengan konsep managemen tata kelola pemerintahan yakni; Good Governance.
Untuk diketahui, Wa Ode Nurma salah satu ahli waris dari La Ode Mane telah mendaftarkan obyek tersebut di Kantor Lurah Katilombu untuk mendapatkan pelayanan PTSL dan sudah memasang patok dengan sedikit biaya di lokasi tersebut.
Entah disuruh siapa, La Endi dengan gagah berani merasa tidak bersalah mencabut patok-patok tersebut, dia keliru bahwa konsekwensi hukum pidana yang menjerat dirinya Pasal 389 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 Bulan penjara.
Maaf, hal ini harus diangkat di ruang publik dan diberitakan, agar khalayak tau termasuk Bupati Buton Selatan, supaya jajarannya diberi pembinaan, bila perlu dicopot dari jabatannya demi normalnya pelayanan publik.
Catatan Redaksi:
Terkait pemberitaan, Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab tetap terbuka menunggu dan menerima koreksi dan klarifikasi dari Camat dan Lurah demi perbaikan.
Pewarta/Editor: Loh












