Bara Amarah, Belati Terhunus, Dendam Terbalas

Bangil, Jurnalsepernas.id – DIBALIK selembar penutup wajah hitam, tidak ada ekspresi tunduk lesu atau isak tangis penyesalan.
Dialah Maulud Riyanto (18) warga Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) berdiri tegak di depan sorotan kamera dengan tatapan yang dingin. Kalimat yang meluncur dari bibirnya pun sanggup membuat bulu kuduk merinding.
β”Saya membunuh tetangga saya. Tidak menyesal, justru saya merasa lega,” ujarnya.
βIni bukan sekadar pengakuan kriminal biasa. Ini adalah jeritan dari sebuah batin yang sudah mati rasa, sebuah dendam kesumat yang dipelihara dengan rapi sejak ia masih mengenakan seragam merah putih, (Sekolah Dasar, red.).
βLuka yang Dipaksa Sembuh oleh Kata “Damai”
βBayangkan seorang anak kecil di bangku Sekolah Dasar (SD) harus menyaksikan dunianya runtuh dalam sekejap. Maulud melihat ibunya, sosok pelindung utamanya, menjadi korban kekerasan seksual oleh tetangganya sendiri, Yasin Fadilah (49).
βNamun, yang lebih menyakitkan dari kejadian itu adalah apa yang terjadi setelahnya. Alih-alih mendapatkan keadilan hukum, kasus tersebut diselesaikan secara “kekeluargaan” oleh perangkat desa. Kata “damai” yang tertulis di atas kertas justru menjadi vonis penderitaan seumur hidup bagi Maulud dan ibunya.
βSelama bertahun-tahun, Maulud tumbuh dalam bayang-bayang ejekan. Ia dicemooh, karena tragedi ibunya, sementara si pelaku melenggang bebas seolah tidak pernah terjadi apa-apa. Di sinilah “keadilan” versi masyarakat gagal total, dan bara dendam mulai ditiup menjadi api dan belatipun terhunus.
β”Waktu itu saya tak punya daya, saya lemah. Kami sudah melapor, tapi tidak ditindaklanjuti. Masyarakat diam,” cerita Maulud.
βMenjemput “Keadilan” dengan Ujung Belati
βBagi Maulud, 16 Desember 2019 bukan sekadar tanggal merah di kalender. Itu adalah hari di mana ia memutuskan untuk berhenti menjadi penonton atas ketidakadilan yang menimpa keluarganya. Ia tidak lagi menunggu polisi atau perangkat desa.
βDi jalanan kampung yang sunyi, Maulud menghadang Yasin Fadilah. Dalam satu serangan yang penuh amarah, ia melampiaskan seluruh beban psikologis yang ia pikul selama satu dekade. Darah yang tertumpah hari itu, bagi Maulud, adalah penebus atas air mata ibunya yang tak pernah dihargai.
βIa sadar betul akan konsekuensinya. Ia tahu jeruji besi sudah menunggunya. Namun, baginya, penjara jauh lebih manis daripada hidup dalam rasa malu yang tak berujung.
βDilema Moral: Kriminal atau Pahlawan yang Terluka?
βKasus ini menyisakan perdebatan panjang yang membelah empati publik.
βSecara Hukum, Maulud adalah pembunuh berencana. Pasal 340 KUHP menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepadanya. Hukum harus tegak, dan nyawa tidak bisa dibayar dengan nyawa secara personal.
βSecara Emosional, Banyak yang melihat Maulud sebagai potret kegagalan sistem. Ia adalah anak yang dipaksa dewasa oleh keadaan, yang mengambil peran sebagai hakim dan algojo, karena merasa hukum telah “tumpul” sejak ia kecil.
βKini, di usia remajanya yang seharusnya dihabiskan untuk meraih mimpi, Maulud harus mendekam di sel sempit. Namun, ada kepuasan ganjil yang ia bawa serta ke dalam penjara. Baginya, harga 13 tahun adalah nilai yang pantas untuk sebuah “kehormatan” yang selama ini diinjak-injak.
βTragedi ini menjadi cermin retak bagi kita semua. Bahwa ketika sebuah luka hanya ditutup dengan plester “damai” tanpa keadilan yang nyata, ia tidak akan pernah sembuhβia hanya akan membusuk dan meledak menjadi tragedi baru yang lebih memilukan. (Sumber: Humas MA).
Pewarta: Johan
Editor : Loh











