Suardy Polisikan Safaruddin Terkait Pencemaran Nama Baik

(Safaruddin Dg Nuntun Pelaku Pencemaran Nama Baik, Foto: Dok.Istimewa)
Jeneponto, Jurnalsepernas.id – LAMAN Media Sosial (Medsos) sering digunakan seseorang untuk menyerang orang lain dengan tujuan mempermalukan meski narasi yang disebarkan terkadang tidak benar, tentu hal ini merupakan perbuatan pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebagaimana dilakukan Safaruddin Dg Nuntun yang menggunakan akun profil Muhammad Irwan memposting foto Suardy Mille di Media Sosial (Medsos) dengan narasi penipu dan Daftar Pencarian Orang (DPO), padahal faktanya tidak sebagaimana dituduhkan oleh Safaruddin Daeng Nuntun, karena Suardy Mille tidak berurusan hukum dengan pihak kepolisian level manapun.

(Suardy Mille Korban Narasi Hoax, Foto: Dok.Istimewa)
Pokok permasalahan sebenarnya adalah Suardy Mille melakukan perjanjian titip gadai dengan Safaruddin Daeng Nuntun berupa satu unit kendaraan roda empat merk Xenia warna putih DD 1277 LN dengan nilai Rp 25 juta.
Mobil tersebut berasal dari Alam, oknum polisi dari Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), di mana Alam meminta Suardy Mille mencarikan uang dengan jaminan kendaraan tanpa mengetahui asal-muasal mobil tersebut.
Belakangan mobil yang sedang dipinjam-gadaikan ke Safaruddin tersebut ketahuan bahwa mobil rental, maka ditarik oleh pemiliknya, tentu Suardy kelabakan merasa ditipu dan menjadi korban oleh oknum Alam.

(Bukti Laporan Polisi Suardy Mille di Polres Jeneponto, Foto: Dok.Istimewa)
Safaruddin tidak menerima kejadian itu, langsung mendatangi Suardy untuk menagih uangnya, dan Suardy bersedia bertanggung jawab mau membayar dan meminta Safaruddin bersabar, karena masih mencarikan uang termasuk menagih Alam, namun pada saat itu Suardy menjaminkan akta tanah yang diserahkan kepada Safaruddin.
Ternyata Safaruddin tidak sabar, lalu menyerang Suardy di Medsos dengan narasi-narasi yang tidak benar dengan nuansa ujaran kebencian yang menayangkan foto-foto Suardy dengan narasi penipu dan DPO yang sebelumnya sudah mengancam lewat Telepon Seluler (Ponsel) akan menviralkan di Medsos.
Pengetahui adanya serangan medsos yang diposting Safaruddin yang berbau hoax, maka Suardy Mille akan mempolisikan Safaruddin Dg Nuntun tentang pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Pewarta: Ancu
Editor : Loh












