𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Polisi Ciduk Pelaku Curanmor dan Penadah

Sungguminasa, Jurnalsepernas.id – KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Parangloe, Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan, berhasil meringkus saru pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan seorang penada yang beraksi di Alur C Lingkungan Parang, Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (23/6) lalu.IMG 20210627 WA0003 Jurnal Sepernas

Seorang terduga pelaku curanmor berinisial MA (19) sementara penadah berinisial FT (27) yang juga merupakan paman dari pelaku.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan didampingi Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Parangloe, Iptu Agus Mutalib dan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) dalam jumpa pers menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut, berawal ketika anggota Polsek Parangloe mendapat informasi adanya dugaan salah satu rumah warga menjadi tempat berkumpul terduga pelaku kejahatan.

“Anggota kemudian berpatroli ke lokasi rumah yang dimaksud dan menemukan tujuh pemuda sedang berkumpul di depan rumah pelaku MA. Saat dihampiri ke tujuh pemuda tersebut, langsung melarikan diri kemudian anggota memeriksa di sekitar rumah tersebut dan ditemukan empat unit sepeda motor yang masih utuh dan satu unit rangka motor dan kap-kap yang telah dilepas,” jelas Tambunan saat menggelar Presconfrence kasus tersebut di Mako Polsek Parangloe, Sabtu (26/6) siang.

Dihari yang sama sekitar pukul 00.00 Wita, anggota memeriksa nomor rangka kendaraan lalu mencari identitas pemilik kendaraan. Setelah mendapatkan nomor rangka dari salah satu kendaraan lalu diketahui pemiliknya berasal dari Kecamatan Tinggimoncong.

Hasil keterangan dari Polsek Tinggimoncong menjelaskan, motor tersebut pernah hilang dan telah dilaporkan ke Polsek Tinggimoncong.

Tidak menunggu lama lalu dilakukan pencarian terhadap tujuh pelaku, namun yang berhasil diringkus adalah MA saat berada di dalam rumah.

Hasil interogasi terhadap
MA mengakui, satu motor hasil curian telah dijual ke FT (Paman MA, red.) lalu anggota berhasil mengamankan satu unit kendaraan kemudian membawa pelaku ke Polsek Parangloe.

Pelaku MA jelaskan, aksi pencurian dilakukan bersama salah seorang rekannya berinisial AL (20) yang saat ini masih dalam pencarian petugas.

“Saya mengambil motor motor saat diparkir di pinggir jalan dan tidak dikunci stang, selain itu motor lainnya saya ambil di teras rumah,” ungkap MA dalam jumpa pers.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa lima unit sepeda motor dan satu unit rangka serta berbagai kap sepeda motor yang terlepas yang disimpan di halaman rumah ke dua pelaku.

Menurut Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Tambunan yang didampingi Kapolsek Parangloe, Iptu Agus Mutalib dan Kanit Reskrim, pelaku MA diduga merupakan jaringan pelaku Curanmor yang kerap beraksi di Kabupaten Gowa dan baru kali ini berhasil diamankan pihak kepolisian.

Terhadap tiga barang bukti akan diserahkan ke Polsek Tinggimoncong untuk proses lebih lanjut, karena locus delicti atau wilayah hukum berada disana, sementara barang bukti lainnya akan dilakukan penyelidikan dan pengembangan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut dikenakan Pasal 363 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pewarta: M Yunus
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *