๐ƒ๐€๐„๐‘๐€๐‡- ๐ƒ๐„๐’๐€

Pustu Tanacellae Naikkan Bendera Setengah Tiang

Watansoppeng, Jurnalsepernas.id โ€“ Fenomena bendera merah putih yang tampak dikibarkan setengah tiang di halaman Puskesmas Pembantu (Pustu) Tanacellae, Desa Labae, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) menuai sorotan dari masyarakat.

Pemandangan ini dianggap tidak lazim, sebab tidak ada informasi resmi mengenai berkabung nasional ataupun peringatan khusus yang mewajibkan pengibaran bendera setengah tiang.

Lokasi Pustu yang berada tepat di depan Kantor Desa Labae semakin memperkuat kesan kurang pantas jika simbol negara diperlakukan tanpa aturan yang jelas, hal itu pertanda mereka mempermainkan simbol negara.

Sejumlah warga yang ditemui menyampaikan rasa heran dan kecewa. Mereka menilai pemerintah desa seharusnya lebih memperhatikan simbol negara, apalagi ketika posisinya berada di fasilitas umum.

โ€œKalau tidak ada keputusan resmi, mestinya pemerintah desa mengingatkan atau menegur. Karena bendera adalah simbol negara yang harus dijaga kehormatannya,โ€ kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (03/10).

Terkait hal itu, ketika Kepala Desa (Kades) Labae, Hamsah dikonfirmasi
membenarkan bahwa bendera di Pustu Tanacellae memang masih berada di posisi setengah tiang. Namun, menurutnya, hal itu bukan karena disengaja.

โ€œMohon maaf, itu dari tanggal 30 kemarin dilupa naikkan full,โ€ ujar Hamsah agak tersipu.

Dengan penjelasan ini, dapat dipastikan bahwa peristiwa tersebut murni karena kelalaian teknis, bukan adanya instruksi resmi ataupun peringatan duka nasional.

Dasar Hukum
Sebagai catatan, pengibaran bendera merah putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 7 ayat (1) menyebutkan: Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan pada hari-hari besar nasional tertentu.

Pasal 7 ayat (3) menegaskan: Pengibaran Bendera Negara setengah tiang hanya dilakukan dalam rangka berkabung nasional atau berkabung tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artinya, tanpa adanya keputusan pemerintah pusat atau daerah terkait berkabung nasional, pengibaran bendera setengah tiang tidak dibenarkan secara hukum.

Harapan masyarakat
peristiwa ini menjadi pengingat bagi pemerintah desa dan pengelola fasilitas umum, agar lebih memperhatikan aturan yang berlaku.

Masyarakat berharap hal serupa tidak terulang lagi, mengingat bendera merah putih adalah simbol kedaulatan negara yang harus dijunjung tinggi kehormatannya.

โ€œBukan sekadar kain, tapi lambang perjuangan dan pengorbanan. Jadi, sebaiknya dijaga sesuai aturan,โ€ tambah warga lainnya.

Jurnalsepernas.id akan terus memantau dan memberikan informasi terbaru apabila ada tindak lanjut dari pemerintah desa maupun pihak terkait lainnya.

Pewarta: Tim
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles