Penjelasan PN Enrekang Terhadap Ranru

Enrekang, Jurnalsepernas.id – PIHAK Pengadilan Negeri (PN) Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan penjelasan resmi terkait permintaan informasi dan klarifikasi mengenai pelaksanaan eksekusi obyek sengketa terhadap tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 0026 atas nama Ranru.
Menurut Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Enrekang, Fauziah, SH., M.H., dalam surat tertanggal 25 Agustus 2025 dijelaskan, dasar hukum pelaksanaan eksekusi lahan tersebut, mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi, serta berbagai aturan lain seperti: Herziene Inlandsch Reglement (HIR), Rechtsreglemenr Voor de Buitengewesten (RBG), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH-Perdata), UU Pokok Agraria, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lanjut surat KPN, terkait status SHM Nomor 0026 atas nama Ranru, PN Enrekang menyebutkan bahwa hal tersebut bukan kewenangan pengadilan untuk menetapkan keabsahannya.
Dalam perkara sengketa tersebut, KPN menjelaskan, sertifikat itu diajukan sebagai bukti oleh pihak tergugat, namun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, majelis hakim menilai sertifikat tersebut tidak dapat dijadikan bukti utama, karena tidak sesuai dengan fakta fisik dan data yuridis di lapangan.
PN Enrekang juga menegaskan, eksekusi dilakukan berdasarkan tahapan hukum yang berlaku, mulai dari Aanmaning (Teguran), Constatering (Pencocokan Objek), hingga pelaksanaan eksekusi pengosongan.
Pada 20 Januari 2025, objek sengketa diserahkan kepada pemohon eksekusi, Malle Puniga, selaku pihak pemohon eksekusi pemenang perkara perdata melawan Muhammad Anas selaku pengelola lahan.
“Adapun terkait kondisi penyerahan objek sengketa bukanlah menjadi wewenang dan tanggung jawab pengadilan,” tulis PN Enrekang dalam surat tersebut.
Dengan adanya penjelasan ini, PN Enrekang berharap, publik dapat memahami bahwa proses eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum dan aturan yang berlaku.
Pewarta: Andi Ansari
Editor : Loh