𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Suriani, Sosok Wanita Pembuat Fitnah

(Foto: Suriani, Penyebar Fitnah)

Sengkang, Jurnalsepernas.id – PEPATAH klasik mengatakan; Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan. Ungkapan di atas sangatlah benar apabila kejadiannya berupa tuduhan dan disebarluaskan di flatform (Jejaring) Media Sosial (Medsos) dan menjadi viral hoax atau berita bohong yang dia timpakan menyebabkan orang-orang yang difitnah tercemar nama baiknya.
IMG 20250521 WA0028 Jurnal Sepernas
(Bukti Postingan Hoax di Medsos)

Entah roh iblulis dari mana yang merasuki jiwa Suariani warga Desa Liu, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), hingga dia tega menfitnah orang mencuri mobilnya, dia patut disandangkan Ratu pembuat fitnah.
Betapa tidak, pasalnya peristiwa itu berawal ketika satu unit truck miliknya ditarik oleh pihak Adira Finance pada Bulan Januari 2023 di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Atas kejadian penarikan tersebut, Suriani tega membuat narasi bohong dengan membuat postingan hoax di jejaring Facebook (FB), Whatsaap (WA), dan Media Online bahwa menuduh trucknya dicuri
oleh kelompok mafia masing-masing; Andi Lolo, Hj. Andi Basmada, Andi Paki,
Andi Sompa Besse Sukma, Andi Muiz,
Hj. Rahmawati, dan
Sudirman.
IMG 20250521 WA0024 Jurnal Sepernas
(Bukti Postingan Hoax di Medsos)

Menyadari postingan Suariani hanya fitnah dan hoax belaka, salah seorang korban fitnah yaknix; Andi Sompa Besse Sukma mempolisikan si Ratu Fitnah di Kepolisian Resor (Polres) Wajo, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), pada 09 Nopember 2023 dengan delik pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informatika dan Transaksi Eletronik (UU-ITE).

Laporan pidana Andi Sompa Besse Sukma diproses dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulsel menyatakan Si Ratu fitnah Suariani terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis Empat (4) bulan penjara dan denda Rp 10 juta, tapi Suriani melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel di Makassar.

Terkait vonis tersebut, artinya Suriani sudah berstatus sebagai Narapidana (Napi) atas perbuatannya yang selama ini memborbadir orang-orang yang dia benci dengan fitnah keji di medsos.
IMG 20250521 WA0022 Jurnal Sepernas
(Bukti Postingan Hoax di Medsos)

Tak hanya sampai di situ, Suriani kerab
secara lisan dengan lantang meneriaki orang yang dia anggap musuh, terutama Hj.Rahmawati yang juga Wartawati Media Jurnalsepernas.id, bahkan hingga sekarang meski dia sudah berstatus Napi masih berani berkoar-koar sampai dimuat di salah satu Media Online Wartapolri.com edisi Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Akibat kelancangannya tersebut, Hj.Rahmawati tidak diam, dia melaporkan pidana Suriani di Polres Wajo, (10/05) dengan delik pencemaran nama baik dan pelanggaran UU-ITE yang saat ini tengah diproses oleh penyidik, Suriani sebagai terlapor tinggal menunggu panggilan penyidik.

Sehubungan hal itu, pihak Redaksi Jurnalsepernas.id mencoba menghubungi Suriani untuk konfirmasi, tapi yang bersangkutan belun diperoleh alamat tetapnya dan nomor jaringan pripadinya (Japri) Redaksi tetap menunggu tanggapan yang bersangkutan.
(Bertobatlah Bu, Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan, Berdosa dan Hukuman Bertambah, red.).

Pewarta: Tim
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles