๐Š๐‘๐ˆ๐Œ๐ˆ๐๐€๐‹ - ๐Š๐Ž๐‘๐”๐๐’๐ˆ

BPK Temukan Penyimpangan Proyek Jalan Belo-Kampung Baru

Soppeng, Jurnalsepernas.id-ย PROYEK ruas Jalan Belo- Kampung Baru, tepatnya di Desa Belo, Kecamatan Gandrah, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang ย telah dikerjakan PT Bumi Ambalap sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hal dugaan mall proyek atau penyimpangan.

Proyek tersebut, sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Soppeng senilai kurang lebih Rp.6 Milyar (M) yang pekerjaan fisiknya telah rampung pada 2020 lalu, namun hal demikian diduga terjadi adanya ketidaksesuaian terkait speksifikasi pada kontruksi bangunan tersebut, sehingga dapat menimbulkan kerugian keuangan negara yang nominalnya cukup besar.

Andi Asryanto, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Soppeng saat dimintai keterangannya oleh wartawan di ruang kerjanya, Senin (08/08) membenarkan hal itu.

Lanjut dia menambahkan, terkait dengan adanya temuan dugaan penyimpangan proyek yang diduga menjadi temuan BPK, sebanyak kurang lebih Rp.2 Milyar, berkurang menjadi Rp.1, 2 M yang harus dikembalikan oleh pihak rekanan/kontraktor. Setelah dilakukan koordinasi dengan Tim Autitor BPK.

“Betul temuan pekerjaan tersebut, Rp2 M lebih, namun ย setelah dilakukan koordinasi dengan BPK turun menjadi Rp.1,2 M,” aku Andi Asryanto.
Andi Asryanto juga menjelaskan, dari temuan dugaan penyimpanan Rp.1,2 M sudah dilakukan pengembalian oleh pihak rekanan sebesar Rp.750 juta akan dilakukan secara bertahap.

“Pengembaliannya bertahap, dan itu sudah tiga tahap dikembalikan oleh pihak rekanan sebanyak Rp.750 juta ,” imbuhnya.

Sementara temuan BPK terkait pembangunan Jalan Belo-Kampung Baru, Andi Asryanto menyebut, itu berdasarkan hasil dari uji laboratorium (Lab) beton.

Batas waktu pengembalian temuan BPK itu, menurutnya ย juga sebelum batas evaluasi berikutnya keluar dari BPK.
“Sampai hasil pemeriksaan BPK berikutnya keluar,” pungkas Andi Asyanto.

Keterangan Kabid Bina
Marga Dinas PUPR Kabupaten Soppeng, masih diragukan terkait pengembalian denda, karena belum ada bukti kuat yang diperlihatkan terkait dengan pengembalian dana dari kontraktor yang memenangkan proyek tersebut, ke kas negara. Apakah berbentuk trasfer atau secara tunai? Waullahualam!

Terkait berita ini turun, belum ada konfirmasi dari pihak BPK.

Pewarta: Tim
Editor : Loh

๐‘๐”๐’๐Œ๐ˆ๐

๐Š๐ž๐ญ๐ฎ๐š ๐ˆ๐ˆ ๐ƒ๐ž๐ฐ๐š๐ง ๐๐ข๐ฆ๐ฉ๐ข๐ง๐š๐ง ๐๐ฎ๐ฌ๐š๐ญ ๐’๐ž๐ซ๐ข๐ค๐š๐ญ ๐๐ž๐ซ๐ฌ ๐‘๐ž๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ (๐ƒ๐๐- ๐’๐„๐๐„๐‘๐๐€๐’) ๐๐š๐ง ๐Š๐จ๐ซ๐๐ข๐ง๐š๐ญ๐จ๐ซ ๐๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ (๐Š๐Ž๐‘๐๐€๐’) ๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐‚๐ž๐ญ๐š๐ค ๐๐š๐ง ๐Ž๐ง๐ฅ๐ข๐ง๐ž, ๐‘ฑ๐’–๐’“๐’๐’‚๐’๐’”๐’†๐’‘๐’†๐’“๐’๐’‚๐’”.๐’Š๐’…- ๐Œ๐„๐๐†๐”๐๐†๐Š๐€๐ ๐…๐€๐Š๐“๐€ ๐“๐€๐๐๐€ ๐๐€๐“๐€๐’ , ๐Œ๐ž๐ฅ๐š๐ฅ๐ฎ๐ข ๐ˆ๐ง๐ฏ๐ž๐ฌ๐ญ๐ข๐ ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ง ๐Œ๐จ๐ง๐ข๐ญ๐จ๐ซ๐ข๐ง๐  Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *