Polres Soppeng Tangkap Pelaku Pencabulan
Watansoppeng, Jurnalsepernas.id –
KEPOLISIAN Resor (Polres) Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap seorang lelaki berinisial HR (49) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Korban diketahui sebut saja namanya Bunga (16) merupakan, keluarga dekat pelaku. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Aula Tantya Sudhirajati Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Soppeng, pada Kamis (12/12), yang dipimpin Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Soppeng, AKBP H. Muhiddin Yunus, SH, MH, didampingi oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas), H. Husain.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/297/XII/2024/SPKT/RES SOPPENG/POLDA SULSEL, dugaan kekerasan seksual ini telah berlangsung sejak 2021 hingga 4 Desember 2024.
Perbuatan tersebut, diduga dilakukan di berbagai lokasi, termasuk rumah panggung milik orang tua pelaku di Kelurahan Cabenge, Kecamatan Lilirilau, Soppeng. Akibatnya, korban mengalami kehamilan dengan usia kandungan tujuh bulan.
Dalam keterangan persnya Wakapolres Soppeng menjelaskan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban mencurigai perubahan fisik korban saat acara tahlilan di depan rumah. Setelah dilakukan penyelidikan, korban mengungkapkan dugaan tindakan pelaku yang dilakukan berulang kali.
“Kasus ini terungkap berkat laporan keluarga. Pelaku diduga melakukan tindakan tersebut selama tiga tahun. Korban saat ini dalam perlindungan Polres Soppeng, dan proses hukum terhadap pelaku terus berjalan,” ujar Wakapolres.
Atas perbuatannya, pelaku telah diamankan polisi dan sejumlah Barang Bukti (BB), termasuk pakaian korban dan korset yang digunakan untuk menutupi kehamilannya.
Terhadap kasus itu, HR dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp.300 juta.
Pewarta: Asdar
Editor : Loh