𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

A.Akbar Leluasa Peroleh Solar di SPBU

(Nampak Sejumlah Jerigen di Pelataran Rumah Andi Akbar, Foto:Tajuddin)

Sengkang, Jurnalsepernas.id – LEMAHNYA pengawasan pihak Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, sehingga menimbulkan terjadinya pengepul atau penimbuh yang begitu marak oleh sejumlah oknum yang memanfaatkan kondisi tersebut, untuk meraup untung memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dengan alat angkut jerigen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan leluasa.

Sesuai hasil investigasi awak media di lapangan, menemukan puluhan jerigen di salah satu rumah kediaman Andi Akbar, warga Desa Rumpia, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jum’at (13/09).

Titik Rumah Andi Akbar masuk lorong, tepatnya samping Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Majauleng di sudut lapangan Sepak Bola.

Terjadinya pengisian puluhan jerigen tersebut, diduga adanya kerja sama dengan Manager atau Petugas SPBU yang sudah berlangsung sekian lama.

Terkait hal itu, Andi Akbar saat di konfirmasi awak media bersikap masa bodoh dengan entengnya mengaku tidak bersalah. “Di mana pak kesalahan saya? Saya beliji juga di SPBU, mobilku ji juga kupake mengangkut dan adaji juga suratku biarpun surat ku pinjam. Apa lagi di tauja juga polisi di sini, dan ada juga wartawan yang bekingka, wartawannya Tribun Tujuhwali,” jawabnya sambil ketawa-tawa.

Atas kejadian tersebut, tim media meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kepolisian Resor (Polres) Wajo dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, dan aparat berwenang lainnya menindak tegas terhadap para pelaku terduga pengempul atau penimbun yang tidak mengetahui undang-undang.

Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan; Setiap Orang yang Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah Dipidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) Tahun dan Denda Paling Tinggi Rp 60 miliar.

Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktek-praktek kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina.

Perlu mengingatkan mengenai konsumen pengguna yang berhak atas Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi adalah diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden No.

Pertamina juga menghimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi BBM untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi.

Pewarta: Tim
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *