𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Calo, Tipu Calon TNI-AD

Sungguminasa, Jurnalsepernas.id – SEORANG warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang bertindak sebagai calo untuk memasukan calon Tentara diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Somba Opu, Kabupaten Gowa diduga melakukan aksi penipuan dengan modus mengenal pejabat Kodam XIV Hasanuddin untuk meluluskan anak korban dalam seleksi Sekolah Calon Tamtama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Secatam TNI-AD).IMG 20210527 WA0023 Jurnal Sepernas

Kronologis kejadian berawal Pada Bulan Desember 2020, ibu korban beribisial SR bersama anak mantunya berkunjung ke rumah pelaku di salah satu perumahan di Kab Gowa, kemudian dengan mengeluarkan air mata SR menceritakan ketidaklulusan anaknya mengikuti seleksi Secatam TNI-AD tahun 2020 lalu dihadapan pelaku dan istrinya.

Mendengar kesedihan korban lalu pelaku diinisialkan dengan NH (45) menawarkan diri membantu anak korban, agar lulus seleksi Secatam TNI-AD tahun 2020. Untuk meyakinkan korban lalu pelaku menyebutkan nama salah seorang pejabat di Kodam tersebut.

Bak gayung bersambut, SR lalu pulang ke kampung halaman di Sapaya, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa menemui korban diinisialkan UH, lalu menceritakan. “Pelaku dapat mengurus anak-anak mereka menjadi anggota TNI-AD,” ujar kasubag humas polres Gowa AKP. M. Tambunan saat menggelar jumpa pers dengan awak media didampingi Kanit Reskrim Polsek Somba Opu IPDA Irham kantor Polsek Somba Opu, Kamis (27/05).

Perempuan SR dan korban ini kemudian menemui pelaku di rumahnya untuk menanyakan biaya yang harus disiapkan dalam seleksi tersebut kemudian, pelaku menjelaskan bahwa biaya pengurusan setiap calon sebesar Rp .150 Juta.

Karena tidak sabar kemudian pelaku menghubungi korban untuk menyiapkan uang yang telah disepakati. Berhubung belum memiliki dana sebesar itu, lalu korban menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp. 20 juta selanjutnya secara bertahap menyerahkan sisa uang dengan cara tunai dan transfer ke Rekening pelaku hingga mencapai Rp. 130 juta.

Dari hasil interogasi terhadap beberapa orang saksi diantaranya istri pelaku, diduga SR juga merupakan korban penipuan yang sama dengan kerugian Rp. 147 juta namun, hal yang menimpanya belum dilaporkan secara resmi, karena ingin uangnya dikembalikan oleh pelaku.

Biaya pengurusan ini digunakan pelaku untuk menikah kembali di Morowali (istri ke 4) selain itu menggunakan uang untuk berfoya-foya dan biaya penginapan.

Mengetahui anak dari kedua korban tidak lulus seleksi selanjutnya pelaku kabur ke rumah istri yang baru dinikahinya di Kabupaten Soppeng lalu, memutus komunikasi dengan korbannya.

Karena tertipu kemudian korban melaporkan kejadian secara resmi ke Polisi. Unit Reskrim Polsek Somba Opu dipimpin Ipda Irham kemudian berangkat ke Kabupaten Soppeng dan berkoordinasi dengan personel Polsek Marioriawa, selanjutnya meringkus pelaku dirumah isteri ke 4, pada Jumat (21/05) sekitar pukul 20.00 Wita lalu membawanya ke rumah kos tempat di Kabupaten Sidrap untuk mencari barang bukti.

Pelaku kini telah ditahan, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Aksi pelaku ini masih terus didalami termasuk terkait penggunaan uang ratusan rupiah. “Saya menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan baik menjadi anggota TNI, Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebaiknya para calon harus percaya diri dengan kemampuan masing-masing,” pungkasnya. (Sumber: Humas Polres Gowa).
Pewarta: Arifuddin
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *