𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Dukun Pengganda Uang Dihukum Mati

Dukun Pengganda Uang Dihukum Mati

Banjarnegara, Jurnalsepernas.id – HIDUP adalah pilihan, maka dari ungkapan konotatif di atas berbagai cara manusia memilih dan menjalani suka duka hidupnya dengan nilai positif dan negatif.

Apabila manusia memilih cara hidup negatif, maka lembaran kelam akan terus dia jajal dan tipu muslihat dia mainkan dengan tak segan-segan menghabisi nyawa orang lain.

Demikan halnya diperankan Slamet Tohari alias Mbah Slamet memilih jalan hidupnya menipu mangsanya dengan modus sebagai dukun pengganda uang, hingga dia sempat membunuh 12 pasiennya sebelum ditangkap dan mendapat vonis hukuman mati.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng) menyatakan terdakwa Mbah Slamet terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Slamet Tohari) oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan ketua majelis hakim, Niken Rochayati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara dilansir dari detikJateng, Kamis (01/02 ).

Hakim mengatakan, Mbah Slamet terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dengan korban lebih dari 1 orang dan dilakukan berkali-kali.

Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Tuhari alias Tohari alias Mbah Slamet Bin Almarhum Sumirjo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang menimbulkan korban lebih dari satu orang. Yang dilakukan beberapa kali.

Hakim juga menyatakan, terdakwa juga terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain. Yakni menyimpan uang palsu serta melakukan penipuan dengan korban lebih dari 1 orang.

Dia tega mengeksekusi korbannya, karena ditagih tak kunjung teralisasi penggadaan uang yang sudah lewat masa perjanjiannya, dimana diantara 12 korban, ada yang membayar Rp 20 hingga Rp 40 juta.

Terdakwa Mbah Slamet juga dinilai keji. Mengingat sering ke tempat hiburan malam usai melakukan pembunuhan menggunakan uang korbannya. Bahkan uang hasil dari kejahatannya digunakan untuk hura-hura di tempat karaoke. (Sumber: Viva dan Antara).

Pewarta/Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *