Pemilik Lahan Tuntut Ganti Rugi PT. BEP
Tenggarong, Jurnalsepernas.id PEMILIK lahan Pasangan Suami-Istri (Pasutri), Halide-Hj.Dewi setelah mengetahui lahannya dikuasai perusahaan pertambangan, mereka menuntut pihak pemilik Tambang Batu Bara PT.Batuah Energi Prima (BEP) yang beroperasi di RT 45, Dusun Tani Maju, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), pada Kamis 25 Januari 2024.
Menurut Hj.Dewi, lahan miliknya telah diukur oleh pihak perusahaan dengan luas 4.254 meter persegi pada hari Rabu tanggal 21 November 2019 yang lalu, bersama dengan pemilik lahan dan pihak dari perusahaan BEP.
“Saya mengetahui secara kebetulan jalan-jalan ke lokasi itu, saya kaget melihat lokasi itu sudah rata dengan tanah, padahal lokasi tersebut belum dibebaskan, dan ada beberapa tanaman di dalamnya yaitu; Rambutan lima pohon, Durian satu pohon, Elle lima pohon, Karet 50 pohon, dan Sawit sekitar 25 pohon,” ujar Dewi.
Atas perbuatan pihak BEP yang diduga seenak perut mengolah Lahan milik orang tanpa pembayaran, tentu sangat merugikan pihak pemilik lahan, Pasutri Halide-Hj.Dewi
“Saya berharap kepada Komnas HAM RI, Ombudsman RI, agar memberikan keadilan kepada kami sebagai masyarakat lemah,” harapnya.
Konfirmasi yang terpisah dari pihak perusahaan saat ditemui oleh Tim Investigasi Jurnalsepernas.𝐢𝐝 di lokasi pertambangan Batu Bara mengatakan, managemen perusahaan akan memfasilitasi pihak warga dengan pihak perusahaan, tentu memanggil beberapa orang untuk dipertemukan dengan warga selaku pemilik lahan.
Mencuatnya kasus ini dipermukaan akan terus dikontrol oleh 𝐓𝐢𝐦 𝐈𝐧𝐯e𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠, Jurnalsepernas.id.
𝐏𝐞𝐰𝐚𝐫𝐭𝐚 : 𝐇𝐞𝐫𝐢𝐣𝐚𝐥
𝐄𝐝𝐢𝐭𝐨𝐫 : Loh