KPK Cekal Wakil Ketua DPR- RI
Jakarta, Jurnalsepetnas.id – USAI menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Azis Syamsuddin, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencegah yang brsangkutan dan tiga orang lainnya, agar tidak dapat bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dkk.
“Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeriย terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/04).
Dari informasi yang dihimpun, tiga orang yang dicekal ke luar negeri tersebut yaitu Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, serta dua pihak unsur swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.
“Pelarangan bepergian ke luar tersebut, terhitung mulai (2704) hingga selama enam bulan ke depan,” kata Ali.
Ali FIkri mengatakan, langkah pencegahan ke luar negeri ini dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain.
“Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia,” jelasnya.
Nama Azis Syamsuddin terseret kasus ini, karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dengan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di Rumah Dinas Azis di Jakarta Selatan, pada Oktober 2020 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual-beli jabatan yang sedang diselidiki KPK, agar tidak naik ke penyidikan.
KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.
Pewarta/Editor: Loh