Sabire Polisikan Pemalsu Tanda Tangan
Watansoppeng, Jurnalsepernas.id – TERKAIT upaya mengusai lahan orang lain, seorang perempuan bernama Patanna (63), warga Desa Labae, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga memalsukan tanda tangan pemilik lahan, Sabire (60) berdomisili di desa yang sama dengan pelaku.
Hal itu diketahui Sabire, ketika dirinya dipanggal di kantor Desa Labae diperlihatkan tanda tangannya. Tentu Sabire kaget, sebab dirinya tidak pernah membubuhkan tanda tangan selama hidupnya, karena tidak tau menulis. “Saya hanya majempolka kalo ada urusan tanda tangan,” ujar Sabire heran.
Atas dugaan pemalsuan tanda tangannya itu, Sabire membuat Laporan Polisi (LP) di Kepolisian Resor (Polres) Soppeng, Selasa (24/10) dengan bukti LP Nomer LP/B/ 260 /X/2023 Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) terkait dugaan kasus pemalsuan tanda tangan yang kini tengah didalami penyidik.
Sabire dalam keterangannya pada awak media, dirinya tidak pernah bertanda tangan sebagaimana yang dituduhkan langsung kepadanya. Hal itu diketahuinya setelah adanya surat panggilan di Kantor Desa Labae, dan munculnya pernyataan yang diperlihatkan oleh pihak Desa Labae beberapa hari yang lalu. “Saya baru tau setelah saya mendapat surat panggilan dari Desa Labae, saya kaget karena saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan oleh pihak Desa Labae,” terangnya.
Pewarta: Tim
Editor : Loh