Kapolda Gelar Jumpa Pers Kasus Pembunuhan
Makassar, Jurnalsepernas.id – KEPALA Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum menggelar jumpa pers dengan kalangan pers terkait pembunuhan berencana yang mengakitkan jatuhnya korban tewas di Kabupaten Gowa berlangsung di Markas Polda (Mapolda) Sulsel di Makassar, Jumat (06/10).
Pada acara tersebut, Kapolda didampingi Kombes Pol. Jamaluddin Farti, S.I.K, M.Hum, Kombes Pol Komang Suartana, SH, S.I.K, MH Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas Polda Sulsel), Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gowa, AKBP Reonald Trauli Simanjuntak, S.I.K., S.H., M.M., M.I.K.
Dalam kesempatan itu Kapolda menyampaikan, para Pelaku melakukan penganiyaan berat atau kekerasan secara bersama-sama menggunakan Senjata Sajam (Sajam), sehingga para korban meninggal dunia.
Lanjut Kapolda, para Pelaku yang telah diamankan sebanyak lima orang masing-masing yakni; inisial HL (60) yang merencanakan dan menyuruh melakukan penyerangan, MH (23) dan HM (28) juga merencanakan dan mereka melakukan penyerangan terhadap para korban, sementara IR (18) dan SU (19) keduanya masuk ke rumah korban sambil menggunakan busur dan menjaga lokasi penyerangan, sedangkan MT (54) dirinya merintangi penyelidikan dengan berusaha membawa para pelaku melarikan diri ke Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sementara korbannya kata Kapolda masing-masing berinisial AB (60), FS (22), SU (40) ketiganya mengalami luka tusuk hingga meninggal dunia.
Adapun motifnya, karena Pelaku dendam dikarenakan korban FS menikah Siri dengan istri pelaku HL yakni Hj NU sejak bulan Juni 2020.
Kronologi kejadian pada Sabtu 30 September melakukan pesta miras di rumah HM (28) di Galesong Takalar kemudian HL (60) menyampaikan sakit hatinya karena korban FS nikahi istrinya secara siri, dan HL menyuruh MF dan HM untuk mendatangi dan menyerang korban FS.
Kemudian seluruh pelaku mendatangi rumah korban FS di dusun Panujuang desa Kalamandalle Kec.Bajeng Gowa.
Kemudian, pada Jumat (01/10) para pelaku tiba di rumah dan langsung menikam Korban SU dan AB yang berada disana lalu kemudian para pelaku memasuki kamar korban FS dan melakukan penikaman, akibat penyerangan itu ketiga korban meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gowa di backup Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap lima Pelaku utama dan satu orang pelaku lain yang turut membantu para pelaku untuk melarikan diri ke kota Palu. Para pelaku yang ditangkap, di bawa ke Polres Gowa guna diproses hukum lebih lanjut.
Sementara barang bukti yang diamankan yakni; satu buah parang, badik , dua unit sepeda motor, dan busur.
Para pelaku utama dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat 3,Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang lembaran negara nomor 78. dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Untuk Pelaku MT (54) dipersangkakan Pasal 221 KUHP (Merintangi Penyidikan/Menghalang-halangi Suatu Proses Hukum) dengan ancaman hukuman selama 9 (Sembilan) bulan Penjara., sedangkan pelaku MT diancam pasal 221 KUHPIDANA, karena merintangi penyidikan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kapolda berjanji akan menangani kasus tersebut, secara profesional dan tuntas serta berterima kasih kepada tim media yang telah hadir dalam jumpa pers.
Pewarta/Editor: Loh