𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Ngaku Gadis Sebelum Nikah, Digugat

Makassar, Jurnalsepernas.id –
SEORANG wanita bergelar doktor di Kota Makassar inisial NN, dituntut ganti rugi Rp 5 miliar oleh suaminya sendiri Yulian Aprianto. NN digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, karena 13 tahun membohongi suaminya dengan mengaku gadis, padahal sudah berstatus janda sebelum menikah.

Pada putusan Nomor 1018/Pid.B/2020/PN Makassar disebutkan, Yulian melakukan gugatan ini setelah mengetahui pasangannya pernah menikah pada 1996 dengan pria lain bernama Saiye Hanafi, menikah pada 2006.

Yulian lalu mengajukan gugatan dengan menyebut, dirinya mengalami kerugian atas tindakan yang dilakukan oleh isterinya, NN. Yulian menyebut dirinya mendapatkan kerugian mencapai Rp 5 miliar, karena sudah membiayai pernikahan sampai biaya sekolah hingga NN mendapatkan gelar doktornya.

Saksi korban juga mengalami kerugian imateriil, karena merasa tertipu dan malu disebabkan terdakwa sebelumnya pernah menikah dengan orang lain dan mengakui dirinya masih perawan, tidak pernah menikah.

Di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hartono Pancono terungkap, perkenalan ke duanya terjadi saat dipertemukan oleh ibu NN. Ke duanya berpacaran tiga bulan meski dengan jarak jauh, dikarenakan posisi Yulian saat itu berada di Jakarta dan NN berada di Makassar. Selama proses pacaran itu, pihak keluarga tidak pernah memberitahukan status NN sebenarnya kepada Yulian.

Menariknya, sebelum melangsungkan pernikahan, pihak NN menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik adalah buku/kutipan Akta Nikah nomor 217/17/V/2016 tanggal 7 Mei 2006 yang mana tertuang status terdakwa adalah perawan sementara pada saat itu statusnya adalah janda.

Ketua Majelis Hakim (KMH) Hartono Pancono, yang mengadili perkara ini, akhirnya menyatakan NN bersalah, karena dianggap memberikan keterangan palsu ke dalam sebuah akta autentik tentang suatu kejadian sebenarnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan 9 hari,” kata Ketua Majelis Hakim Hartono dalam putusannya.

Pengadilan juga membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp 5.000. Putusan ini dibacakan pada 11 Januari 2021 di PN Makassar.

Pewarta: Aba
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *