Kantor Desa Puan Cepak Tak Pernah Direhab
Tenggarong, Jurnalsepernas.id – DESA atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan.
Kepala Desa (Kades) berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa (Pemdes) yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menjalankan pelayanan publik (Masyarakat), melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Kenyataannya masih ada Kades belum maksimal menjalankan fungsi dan wewenangnya, sebagaimana yang terjadi pada Kades Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) jauh dari harapan masyarakat.
Pasalnya, sesuai dengan pantauan Awak Media Jurnalsepernas.id, Selasa (06/06) menyaksikan kondisi Kantor Desa Puan Cepak memprihatinkan seperti tidak terawat, karena diduga tidak pernah dilakukan rehabilitasi (Rehab).
Menurut sumber, salah seorang tokoh masyarakat setempat yang minta jati dirinya tidak di mediakan mengakui, Kantor Desa Puan Cepak kondisi bangunannya nampak memprihatinkan, karena sejak dibangun belum pernah dilakukan rehabilitasi.
“Sejak 2004 hingga 2023, kantor desa kami belum pernah rehabilitasi sampai sekarang,” ujar sumber sembari geleng-geleng kepala.
Terkait hal itu, Jurnalsepernas.id berhasil
mengkofirmasi Kades Puan Cepak, Donal, dirinya sangat
berterima kasih atas informasi yang disampaikan awak media.
Donal menjelaskan, dirinya baru menjabat selama delapan bulan, namun sudah ada perencanaan pembangunan rehab di tahap tiga. “Tapi saya lebih memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan, karena jalan merupakan urat nadi perekonomian dan pendidikan,” tutup Kades.
Pewarta: Rusli
Editor : Loh