Kasus Korupsi Tambang Pasir Bertambah
Makassar, Jurnalsepernas.id – TIM penyidik Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Pidsus Kejati Sulsel) menahan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Takalar yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut Takalar 2020, Senin (08/05).
Ke dua mantan pejabat yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Senin (98/05) menjelang malam, adalah HB, mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020, dan JM yang juga mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi SH, MH didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Soetarmi SH, MH menegaskan, tersangka JM dan HB ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Menurut Yudi, itu dilakukan penyidik, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Penahanan terhadap Tersangka JM, kata dia, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 78/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023.
Sedangkan, penahanan terhadap tersangka HB berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 79/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023 masing-masing selama 20 hari terhitung sejak tanggal 08 Mei 2023 sampai dengan tanggal 27 Mei 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Sebelumnya, tim jaksa lebih dulu menetapkan sebagai tersangka GM, mantan Kepala Bidang Aset dan Keuangan Daerah (BAKD) Pemkab Takalar. Berkas perkara GM, kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar untuk menjalani persidangan. (Sumber: Humas Kejati Makassar).
Pewarta: Abd Rauf Ampa
Edotor : Loh