๐‡๐”๐Š๐”๐Œ- ๐‡๐€๐Œ

Sidang Perdana Mulai Digelar

Sengkang, Jurnalsepernas.id- SIDANGย ย perdana terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan terhadap terdakwa, Muh.Amri Bin Jafar melawan Hj.Subaedah Binti Usman, selaku saksi pelapor mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Selasa (18/04).

Sebelum sidang dimulai, saksi pelapor Hj.Subaedah Binti Usman terlebih dahulu diambil sumpahnya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim (KMH) yang diikuti oleh saksi.

Setelah disumpah, saksi pelapor dipersilakan oleh KMH untuk penjelaskan duduk perkara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Saksi pelapor menjelaskan kronologis hingga terjadi pelaporan polisi, bahwa terdakwa beberapa kali datang ke rumah menawarkan sebidang tanah perumahan dengan luas 50×60 meter persegi. “Belimi itu tanah nak, dari pada orang lain yang beli,” bujuk terdakwa.

Saat itu saksi pelapor merespon dengan mengatakan, pihaknya mau melihat dulu obyek lokasi, lalu mereka jalan bareng menuju lokasi lahan yang dimaksud terdakwa sembari menunjuk batas area tanah tersebut dengan menyertakan menantu saksi pelapor. Di tempat juga disepakati harga Rp 50 juta dengan luas tanah perumahan 50×60 meter.

Lanjut Hj.Subaedah, setelah ada kesepakatan pada Desember 2020, terjadilah transaksi pembayaran pada 10 Desember 2020 di rumah saksi pelapor, setelah terdakwa menghubungi dan menanyakan, apakah uangnya sudah siap? Saat itu juga saksi pelapor menjawab bahwa, uangnya sudah siap karena barusan ditarik bank.

Seketika itu juga terdakwa datang ke rumah saksi pelapor di Jalan Rusa menerima uang untuk harga tanah yang mereka sudah sepakati, kebetulan waktu itu bertepatan ada acara arisan keluarga dan terdakwa minta pembayaran dilakukan di dalam kamar dengan alasan tidak mau di lihat banyak orang.

Permintaan terdakwa dituruti saksi pelapor bahwa, transaksi atau penyerahan uang berlangsung dalam kamar, tapi pintu terbuka, agar di lihat oleh para keluarga yang ada saat itu.

Saksi pelapor menambahkan, setelah terdakwa menerima uang sekaligus menandatangani kwitansi pembayaran lunas yang disaksikan menantu bernama Zainal Abidin membubuhkan tandatangan pula pada kwitansi tersebut, dan saat itu juga terdakwa menyerahkan Surat Pembayaran Pajak Tanah-Pajak Bumi Bangunan (SPPT-PBB).

Lebih jauh saksi pelapor menerangkan, berselang sehari setelah pembayaran, terdakwa datang kembali meminta SPPT PBB dengan kedok untuk penerbitan Akta Jual Beli (AJB) dan pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama saksi pelapor.

Saksi pelapor menunggu beberapa bulan AJB dan SHM, namun tak kunjung ada, lalu saksi mendatangi terdakwa mempertanyakan dokumen tanah yang dijanjikan itu. Terdakwa hanya mampu bilang sabar menunggu dan berjanji satu atau dua hari akan ada, namun dutunggu tidak selesai juga, sehingga saksi datang ke Kantor Desa untuk dibuatkan AJB, namun saat itu Kepala Desa (Kades) tidak membuatkan malah Kepala Desa meminta kepada saksi untuk membeli kembali tanah tersebut, dengan harga yang sama tapi saksi menolaknya.

Merasakan kekecewaan dan tertipu, sampai akhirnya saksi melaporkan kejadian itu di Kepolisian Resor (Polres) Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan delik penipuan dan penggelapan, namun harus melewati rintangan dan hambatan dan kurang lebih dua tahun baru masuk dipersidangan.

Sidang pertama ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, pada Selasa (18/04) yang dihadiri Ketua Majelis Hakim (KMH) didampingi dua anggota, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua orang, Panitera Pengganti (PP) serta terdakwa didampingi pengacara melalui sambungan vidio dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1B Sengkang.

Setelah penjelasan saksi di berikan kesempatan terhadap pengacara terdakwa, namun sempat bersitegang terhadap saksi, sebab pertanyaan kuasa hukum terdakwa keluar dari konteks perkara, karena kebanyakan pertanyaannya menyudutkan saksi pelapor hanya mengungkit masalah privasi. Mendengar pertanyaan di luar konteks perkara, JPU sempat intruksi pada hakim mengenai pertanyaan kuasa hukum terdakwa yang masuk ke rana pribadi saksi, lanjut kuasa hukum minta kepada jaksa penuntut untuk diperlihatkan kwitansi pembelian tersebut.

Sebelum sidang ditutup, disampaikan oleh hakim ketua mengenai jadwal sidang selanjutnya pada 3 Mei 2023 mendatang dengan agenda penguatan saksi yang lain dan pembelaan terdakwa.

Kasus ini dikontrol langsung oleh Ketua Tim Investigasi dan Monitoring Jurnalsepernas.id, Rusmin yang juga sebagai Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Reformasi Nasional (DPP-SEPERNAS).

Menurut Rusmin, pihaknya melakukan pengawasan atau kontrol demi memantau disini perkembangan proses hukum yang sudah berjalan PN Sengkang yang baru memasuki sidang perdana tahap pemeriksaan saksi.

Pewarta: Tim
Editor : Loh

๐‘๐”๐’๐Œ๐ˆ๐

๐Š๐ž๐ญ๐ฎ๐š ๐ˆ๐ˆ ๐ƒ๐ž๐ฐ๐š๐ง ๐๐ข๐ฆ๐ฉ๐ข๐ง๐š๐ง ๐๐ฎ๐ฌ๐š๐ญ ๐’๐ž๐ซ๐ข๐ค๐š๐ญ ๐๐ž๐ซ๐ฌ ๐‘๐ž๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ (๐ƒ๐๐- ๐’๐„๐๐„๐‘๐๐€๐’) ๐๐š๐ง ๐Š๐จ๐ซ๐๐ข๐ง๐š๐ญ๐จ๐ซ ๐๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ (๐Š๐Ž๐‘๐๐€๐’) ๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐‚๐ž๐ญ๐š๐ค ๐๐š๐ง ๐Ž๐ง๐ฅ๐ข๐ง๐ž, ๐‘ฑ๐’–๐’“๐’๐’‚๐’๐’”๐’†๐’‘๐’†๐’“๐’๐’‚๐’”.๐’Š๐’…- ๐Œ๐„๐๐†๐”๐๐†๐Š๐€๐ ๐…๐€๐Š๐“๐€ ๐“๐€๐๐๐€ ๐๐€๐“๐€๐’ , ๐Œ๐ž๐ฅ๐š๐ฅ๐ฎ๐ข ๐ˆ๐ง๐ฏ๐ž๐ฌ๐ญ๐ข๐ ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ง ๐Œ๐จ๐ง๐ข๐ญ๐จ๐ซ๐ข๐ง๐  Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *