Ulah Oknum Desa, Hilang Tanah Warga
Sangatta, Jurnalsepernas.id – TERJADINYA permasalahan tanah di negeri ini salah satunya diakibatkan ulah oknum-oknum aparat desa yang bernegosiasi dan transaksi dengan perusahaan investor, tanpa sepengetahuan pemilik lahan, ujung-ujungnya masyarakat pemilik lahan menderita kerugian.
Fenomena tersebut, sebagaimana terjadi di Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) bermasalah dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit ketika masuk sekitar 2021 lalu.
Untuk diketahui, salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di duga telah membayar pembebasan lahan kepada oknum Aparat Desa, padahal lahan masyarakat tersebut masih produktif dan dikelola pemiliknya. Namun pihak perusahan memaksa mengambil alih, tentunya masyarakat menolak, akibatnya mereka dilaporkan ke pihak kepolisian.
Sabran kepala perwakilan Jurnalsepernas.id
Kutai Timur, salah seorang korban memohon keadilan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, agar bisa meninjau kembali perizinan perusahaan perkebunan yang bersifat Hak Guna Usaha (HGU).
Selama ini, penguasaan lahan berdasarkan HGU telah pemeresahkan masyarakat yang selalu dibenturkan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), sementara masyarakat tidak paham soal aturan hukum yang membingungkan. Masyarakat hanya paham keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pewarta: Tim
Editor : Loh