Oknum Satpol-PP Soppeng Dibekuk Polisi
Watansoppeng, Jurnalsepernas.id – TIM khusus Satuan Reserse Kriminal (Timsus Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Soppeng, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dipimpin Aipda Jumaldi, SE membekuk seorang pelaku pencurian (jambret) di Sewo, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Senin (07/11) pukul 06.00 Wita.
Adapun pelaku yang dibekuk berinisial FS (24) warga Desa Palangiseng yang merupakan oknum pegawai honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kabupaten Soppeng.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Soppeng, Iptu Andi Irvan Fachri, SH saat dikomfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan tersebut, berdasarkan Paporan Polisi LP/192/X/2022/SPKT pertanggal 17 Oktober 2022 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sewo Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Iptu Andi Irvan Fachri, SH menjelaskan, modus operandi pelaku saat melancarkan aksinya dengan cara membuntuti korbannya saat berkendara, dan pada saat kondisi jalan sepi pelaku kemudian mengambil handphone milik korban yang tersimpan dalam dashboard motor serta membawa kabur hp tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta satu buah helm, satu Celana tactical dan satu sweater yang yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Setelah dibekuk, pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Soppeng guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Andi Irvan Fachri, SH.
Pewarta : Afid
Editor : Loh