Mantan Kapolres Bandara Soeta Dipecat
Jakarta, Jurnalsepernas.id – MANTAN Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bandar Udara Soekarno Hatta (Bandara Soetta), Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pemecatan dilakukan atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kombes Edwin dipecat gegara tidak profesional menjalankan tugas dan menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya. Salah satunya, Edwin menerima uang dari Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bandara, di mana uang itu berasal dari barang bukti kasus narkoba sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga terbukti pelanggar telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (31/08).
Saat menjabat, Kombes Edwin juga tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta. Sehingga proses penyidikan yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Akibatnya, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, (30/08) di Ruang Sidang Divisi Profesi Pengamanan Kepolisian Republik Indonedia (Divpropam Polri) Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri namun, Kombes Edwin menyatakan banding.
Komisi sidang KKEP juga memutuskan bahwa, mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta, Iptu Triono A juga diberikan sanksi PTDH.
Lalu, terdapat putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta, Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada tujuh personel Bintara, yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.
“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan, terutama narkoba dan judi,” ujar Dedi.
(Sumber: Ikatan Jurnalis Kepolisian).
Pewarta/Editor: Loh