Polres Pinrang Respon Tuntutan Mahasiswa
Pinrang, Jurnalsepernas.id – MENDAKLANJUTI arahan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pinrang, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel)’ AKBP Moh Roni Mustofa, S.I.K, M.I.K, terkait aksi Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Vabang Pinrang, pada Senin (30/08) terkait adanya dugaan mafia Migas di wilayah hukum Mapolres Pinrang.
Kepala Unit Tindak Tertentu Satuan Reserse Kriminal (Kanit Tipidter Satreskrim) Polres Pinrang, Iptu Salehuddin bersama team langsung melakukan pemanggilan kepada seluruh pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk mendengarkan arahan serta mengaplikasikan arahan Kapolres Pinrang melalu Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang.
“Hari ini kami telah melakukan pemanggilan kepada seluruh pemilik SPBU yang ada di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan,” ujar Iptu Saleh pada awak mediaย Selasa (30/08) siang.
Pemanggilan kepada seluruh pemilik SPBU ini di pusatkan di Ruang Analisis Evaluasi (Anev) Satreskrim Polres Pinrang, dan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Kabupaten Pinrang, Kadis Pertanian, Kedis Perikanan, Kedis Koperasi, pemilik SPBU Menro, SPBU Corowalie, SPBU jalan lingkar, SPBU Palia, SPBU Bungi, SPBU Lembang, SPBU Duampanua, Automated Mover System (APMS) Langnga, APMS Jampue, APMS Suppa, SPBU Tiroang, APMS Lembang, dan APMS Cempa.
Dalam arahan itu kata Iptu Salehuddin, para pemilik SPBU dan APMS tidak diperkenankan melayani pengisian jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa ada surat keterangan resmi dari pihak pemerintah setempat.
Menurut Salehuddin, setiap SPBU dan APMS harus memiliki buku kontrol pembelian BBM Solar dan pertalite, serta harus mengutamakan pengisian BBM jenis pertalite atau solar kepada pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat di SPBU masing -masing.
Iptu Salehuddin menambahkan, setiap pengawas SPBU atau APMS ini harus jeli dengan isi surat rekomendasi pengisian, dimana tempat pengambilan dan kapan waktu pengambilannya (masa waktu pengambilan) yang harus sesuai surat tersebut, dan juga pihak SPBU serta APMS harus mematuhi aturan Pertamina.
Lanjut Salehuddin, pihak Kepolisian dan Disperindag Kabupaten Pinrang akan selalu berada di lokasi untuk memantau dan mengontrol penyaluran BBM bersubsidi yang memiliki surat rekomendasi apakah sudah tepat sasaran atau tidak.
“Apabila tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat hari ini, maka pihak aparat keamanan dalam hal ini unit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang akan mengambil langkah penindakan secara tegas sesuai arahan bapak Kapolres Pinrang dan hukum yang berlaku,” tegas Salehuddin.
Kapolres Pinrang, AKBP Moh Roni Mustofa, S.I.K, M.I.K, yang dikonfirmasi awak media via WhatsApp (WA) mengatakan, apabila anggotanya menerima serta menemukan adanya kejanggalan dalam penyaluran BBM bersubsidi yang menggunakan rekomendasi di SPBU atau APMS di wilayah hukum Mapolres Pinrang, akan ditindak.
“Oknum yang melakukan pelanggaran beserta pihak SPBU atau APMS ini akan kami lakukan pemeriksaan, karena tidak sesuai dengan perjanjian kesepakatan bersama pada saat pertemuan dengan pihak pemerintah setempat dan unit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang di ruang Anev Satreskrim,” terang Roni.
Terkait pelanggaran BBM tersebut, Kapolres berjanji tidaj main-main dalam hal penerapan hukum di wilayah hukum Mapolres Pinrang, karena ini menyangkut kesejahteraan masyarakat serta pemulihan ekonomi di Kabupaten Pinrang.
“Saya harap, pihak SPBU dan APMS betul-betul menerapkan semua kesepakatan bersama pihak pemerintah setempat dan pihak aparat keamanan dalam hal ini unit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel,” harap Kapolres.
Dalam penegakan hukum, Kapolres berprinsip, tidak ada tempat untuk pelaku kejahatan di wilayah hukum Mapolres Pinrang.
(Sumber: Humas Polres Pinrang).
Pewarta : Andi Reynaldi
Editorย ย ย : Loh