Hilangnya Rasa Keadilan Bagi Pemohon Eksekusi
Makassar, Jurnalsepernas.id- KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) disamping sebagai penjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), juga sebagai institusi penegak hukum yang melayani, melindungi, dan mengayomi hak-hak warga negara.
Untuk mengimplementasikan hal tersebut di atas, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Prasetyo Sigit Prabowo diawal tugasnya mengeluarkan program kebijakan yang disebut; Prediktif, Responsibilitas, Transparasi, dan Berkeadilan (Presisi) supaya menjadikan pelayanan dari Polri lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat, khususnya bagi pihak yang membutuhkan perlindungan hukum.
Sayangnya, tidak semua institusi penegak hukum di daerah mengimplementasikan Presisi Kapolri, sebagamana yang terjadi pada Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang disesalkan Penasehat Hukum (PH).
Menurut Ulil Amry, SH, MH Penasehat Hukum (PH) pemohon eksekusi mengenai tertundanya pelaksanaan eksekusi sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 175/Pdt.G/2011/PN.Mks – No. 175/Pdt.G.Intv./2011/PN.Mks tanggal 2 Mei 2012, yakni; berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 27 Juni 2022 Nomor: W22. U1/2923/HKM/.02/VII/2022 Perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Nomor: 50 Eks/2014/PN. Mks. jo Nomor: 175/Pdt.G/2011/PN. Mks.
Kemudian surat ke dua tertanggal 19 Juli 2022 Nomor: W22.U1/3687/HKM.02/VII/2022 Perihal: Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Nomor: 50 Eks/2014/PN. Mks. jo Nomor: 175/Pdt.G/2011/PN. Mks menyampaikan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar untuk bantuan pengamanan.
Lanjut Ulil Amry, ketika Pengadilan Negeri (PN) Makassar hendak melaksanakan eksekusi pada obyek yang dimaksud yang terletak di Andi Pangeran Petta Rani (Sekarang Showroom Mazda, red.), Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, pada Senin (11/07), aparat keamanan dari Polrestabes Makassar yang dipimpin langsung Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) yang sudah berada di lokasi, tiba-tiba menyatakan; agar eksekusi ditunda dengan alasan keamanan. Atas pernyataan Kabag Ops tersebut, PN Makassar menunda pelaksanaan eksekusi. (Weleh-weleh, koq aparat keamanan tidak siap, ada apa ya, red.).
PN Makassar kembali menetapkan jadwal eksekusi pada Kamis (04/08, namun sebelum hari/tanggal pelaksanaan eksekusi, Kapolrestabes Makassar dengan suratnya tertanggal 01 Agustus 2022 No. B/1167/VIII/PAM.3.3/2022 menyampaikan kepada Ketua PN Makassar agar eksekusi tersebut ditunda dengan alasan keamanan. (Lagi-lagi faktor keamanan, red.).
Mencermati dua kali kegagalan pelaksanaan eksekusi, menandakan pihak Polrestabes Makassar diduga tidak sungguh-sungguh menjalankan perintah Kapolri tentang Presisi. Hal inilah yang tidak dipahami kuasa hukum pemohon dan merasa tidak mendapat perlindungan hukum, seolah ada pihak yang intervensi untuk menggagalkan pelaksanaan eksekusi pada obyek yang sudah ditetapkan PN Makassar.
Pewarta/Editor: Loh