P3A Barua Jaya Layak Diproses Hukum?
Takalar, Jurnalsepernas.id – SALAH satu perhatian pemerintah terhadap masyarakat petani adalah peningkatan produktivitas.Untuk merealisasikan komitmen tersebut,pemerintah mengucurkan alokasi anggaran yang cukup besar untuk membangun sarana dan prasarana (Sarpras) pengairan di bidang pertanian berupa pengadaan irigasi yang berkaitan erat dengan keperluan petani untuk menunjang peningkatan produktivitas tersebut, khususnya di pedesaan.
Dalam pengelolaannya pembangunan irigasi tersebut, pelaksanaanya dipercayakan kepada pihak Perkumpulan Pengguna Pemakai Air (P3A) setempat supaya kwalitasnya tepat sasaran dan tepat guna, karena pengelalo dipercaya merujuk pada Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan Petunjuk Tehnis (Juknis) sebagaimana diharapkan pemerintah dan masyarakat.
Dalam pelaksanaan tersebut, semua pihak P3A yang mendapatkan kepercayaan dalam pengelolanya, harus mengacu kepada peraturan tersebut, termasuk pihak P3A Barua Jaya, Desa Bentang, Kecamatan Galesong Selatan (Galsel), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) jauh sebelum pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi dilaksanakan, sudah melakukan pembekalan cara pelaksanaannya yang di kuatkan dengan petunjuk teknis sebagai acuannya.
Untuk itu dengan adanya berbagai dugaan pihak P3A Barua Jaya dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi di duga melenceng dari RAB dan Juknis. Untuk itu diharapkan aparat yang berkompoten, dalam hal ini Inspetorat, Kepolisian Resor (Polres), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Sulsel turun lapangan memeriksa hasil kerja P3A Barua Jaya, apabila ditemukan pelanggaran hukum tentang manipulasi volume kerja yang berakibat merugikan keuangan negara, harus diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terkait hal tersebut, tim media gabungan berupaya mengkofirmasi Samsuddin Kewa, selaku Kordinator Wilayah (Korwil) Dua P3A meliputi Kecamatan Galesong utara, Kecamatan Galesong, Kecamatan Galesong Selatan dan Kecamatan Sanro Bone belum lama ini.
Dimana alokasi anggaran yang diperoleh P3A Barua Jaya berasal dari dana aspirasi, melalui salah satu anggota Dewan (DPR-RI) Hamka B Kady dari Fraksi Golkar.
Dengan santai korwil 2 Samsuddin Lewa menyambut baik kedatangan tim media gabungan dengan mempersilahkan duduk pada saat itu.
Samsuddin Lewa dalam penjelasanya mengatakan, sebelum pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi, tentu pihak pemerintah telah membekali kegiatan-kegiatan terkait seputar pelaksanaan tersebut, yang dikuatkan pula dengan acuan petunjuk teknis yang ada. “Kita harus mengacu pada petunjuk teknis, misalnya pondasi itu harus dari titik nol ke titik not itu 70 cm, artinya untuk lantai 20 cm dan pondasi 50 cm sehingga keseluruhan itu harus 70 Cm,” paparnya meyakinkan.
Kenyataannya, jika pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi tersebut dari titik nol ke titik not hanya 55 Cm, berarti P3A tersebut tidak mengacu pada gambar yang ada. Padahal pihak pemerintah telah membekali Juknis. Jadi sangat disayangkan atau pelaksanaan kegiatan pembagunan irigasi tersebut, tidak bisa dipihak ketigakan bagaimanapun bentuknya.
Kemudian harus di cantungkan papan teransparansi di lokasi pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi, dan juga harus ada yang lainnya, karena itu anggaran dari rakyak yang dipercayakan oleh pihak pemerintah di dalam mengatur siapa P3A yang diberikan amanah dalam mengelola, sehingga kita harus ekstra hati-hati dalam pelaksanaannya jangan asal kerja atau konkalikong, itu dapat merugikan negara dan dapat berproses apabila dugaan tersebut benar. “Saya sebagai korwil 2 telah memberikan arahan-arahan, bahwa harus bekerja sesuai dengan gambar yang ada,” imbuhnya.
Jadi apabila ada pihak P3A yang tidak mematuhi gambar atau tidak berdasar dengan petunjuk teknis yang ada, maka itu adalah tanggung jawabnya sebagai P3A untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sendiri. “Jadi saya sangat berharap jangan main kongkalikong di dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi, khususnya semua P3A yang ada wilayah 2 diba awah kendali saya sebagai korwil,” harapnya sembari menutup perbincangannya, tunggu edisi selanjutnya.
Pewata: A. Dg Kulle/mrs
Editor : Loh