Rismon: Kapolri Pengecut dan Banci
Rismon: Kapolri Pengecut dan Banci
Jakarta, Jurnalsepernas.id – PAKAR Digital Forensik dan Komputer Vision, Rismon Sianipar berang terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, karena laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dirinya yang selalu gencar menyuarakan dugaan rekayasa dalam kasus Jessica Wongso, 06 Januari 2016 silam, tidak direspon Kapolri.
Dalam tayangan YouTube Balige Academy, ia menyinggung Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang tidak merespons laporan Aduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan olehnya.
Rismon Sianipar mengatakan, ia telah melaporkan adanya rekayasa Closed-Circuit Television (CCTV) dalam kasus Jessica Wongso sejak 1 Maret 2024, namun hingga akhir Maret 2024, laporan Dumas dugaan rekayasa CCTV kasus Jessica Wongso nihil dan zonk tidak ada tindak lanjut.
Padahal lelaki yang pernah dihadirkan dalam sidang tahun 2016 lalu oleh pengacara Jessica Wongso ini telah melampirkan bukti ilmiah dugaan rekayasa CCTV Kafe Olivier.
Menurutnya Kapolri, seharusnya memiliki wewenang yang sangat otoritas untuk membenahi institusinya. Termasuk untuk memeriksa anggotanya yakni Krishna Murti yang diduga ikut terlibat dalam rekayasa CCTV kasus Jessica Wongso.
βSebenarnya waktu yang tepat bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini untuk membenahi institusinya, tidak membiarkan komplotan perekayasa yang dipimpin oleh Krishna Murti,β ujar Rismon Sianipar dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Balige Academy pada Minggu (31/03).
Dikatakannya, sejak 30 Maret dirinya memadukkan Dumas, namun hingga sekarang laporan Dumas tersebut, masih nihil masih zonk hasilnya Kapolri. Jadi untuk apalah kalian buat Dumas itu hanya untuk syarat saja seolah-olah kalian melayani masyarakat.
Menurutnya, saat itu dirinya menyerahkan 30 bukti ilmiah, tapi tidak ada hasilnya, sehingga dia mengatakan, bukti-bukti tersebut mau upload ulang yang 37? Tidak mungkin kata Rismon, karena sudah banyak orang mendengar sampai detik ini sudah viral.
Bahkan secara blak-blakan Rismon Sianipar menyebut, Kapolri pengecut, karena tidak berani memeriksa anggotanya yang diduga terlibat dalam rekayasa CCTV kasus Jessica Wongso yaitu; Muhammad Nuh Al Azhar dan Krishna Murti serta saksi ahli lainnya Christopher Hariman Rianto.
βKau pengecut ya banci tidak mau bertindak seolah-olah negara ini milik kalian, suka-suka mereka kapanpun kami bisa ditumbalkan oleh kalian,β sindir Rismon Sianipar kepada Kapolri.
βBuat apa Dumas itu kalian buat kalau untuk melaporkan anak buahmu susahnya minta ampun, padahal ini komplotan perekayasa merusak barang bukti digital, mengaburkan semua objek, mengerdilkan menggiring opini publik dan hakim,β sentil Rismon.
Menurutnya, akibat ulah oknum perekayasa telah membuat Jessica Wongso menderita hingga divonis penjara 20 tahun lamanya.
Bahkan menurut Rismon Sianipar, Krishna Murti diduga telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena telah memasukkan Jessica Wongso ke sel tikus selama empat bulan menggunakan bukti rekayasa CCTV Kafe Olivier. (Sumber: You Tube Balige Academy).
Pewarta/Editor: Loh