πŠπ‘πˆπŒπˆππ€π‹ - πŠπŽπ‘π”ππ’πˆ

Trisal Terancam Pidana Pemalsuan Ijazah

Jakarta, Jurnalsepernas.id – SETELAH Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) menetapkan diskualifikasi terhadap Trisal Tahir sebagai Calon Walikota (Calwalkot) Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Keputusan tersebut, dinilai berdasarkan keabsahan ijazah paket C yang digunakan Trisal diduga palsu, memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo untuk segera menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam waktu 90 hari sejak putusan diumumkan.

Dalam putusannya yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (24/02) lalu, ditegaskan Trisal Tahir tidak lagi memenuhi syarat pencalonan.

β€œMemerintahkan KPU Palopo untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo. Pemungutan suara ulang harus selesai dalam waktu 90 hari sejak putusan diucapkan,” ujar Suhartoyo.

Keputusan MK ini tentu memicu reaksi keras dari sejumlah pihak, salah satunya Farid Mamma, SH, M.H, Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat), mendesak Kepolisian untuk segera mengembangkan perkara ini ke ranah pidana.

Menurutnya, keabsahan putusan MK sudah cukup kuat untuk menjadikan Trisal Tahir tersangka pemalsuan ijazah. β€œHarusnya Polres Kota Palopo sudah mentersangkakan Trisal ketika ada putusan itu.

“Pertanyaannya, ada apa Polres Palopo tidak menindaklanjuti perkembangan perkara ini,” tegas Farid pada Rabu (26/02), warkopdi kawasan Kandea, Kota Makassar.

Reaksi serupa juga datang dari Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi. Peneliti ACC, Angga Reksa, mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakprofesionalan KPU Palopo dalam memverifikasi ijazah calon tersebut.

β€œMenurut kami, benar telah terjadi kerugian negara, karena penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU Palopo, tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Mereka seharusnya cermat dalam memverifikasi syarat calon,” jelas Angga.

Tentu dengan desakan Ketua Direktur Pukat, Farid Mamma tersebut, cepat atau lambat, kasus pemalsuan ajazah tersebut akan diproses, sebab tidak ada yang kebal hukum di Indonesia, yang jelas yang bersangkutan (Trisal Tahir, red.) terancam pidana pemalsuan ijazah.

Pewarta: Basri Annas
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles