𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Terdakwa Mira Hayati Ajukan Tahanan Kota

Makassar, Jurnalsepernas.id – TERDAKWA kasus skincare bermerkuri di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Mira Hayati mengajukan permohonan pengalihan status tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota.

Permohonan itu diajukan dengan alasan kondisi bayi Mira Hayati yang lahir prematur.
“Iya (mengajukan pengalihan tahanan menjadi) tahanan rumah atau (tahanan) kota. Kami melakukan permohonan demi bayinya yang lahir prematur,” ujar pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah kepada Jurnal Jumat (21/03).

Permohonan pengalihan status tersebut, telah diajukan saat menjalani sidang dakwaan di Ruang Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (11/03) lalu. Ida menyebut pihaknya selalu mengupayakan pengalihan tahanan untuk kliennya.

“Setiap sidang saya selalu tanyakan (kepada majelis hakim), YM (Yang Mulia) jawab belum dimusyawarahkan,” katanya.

“Dan disuruh melengkapi (dokumen) paspor dan lain-lainnya,” lanjutnya.

Dalam wawancara terpisah, Ida menjelaskan upaya itu terus dilakukan mengingat kondisi bayi Mira Hayati yang membutuhkan ibunya. Meskipun bayi tersebut telah mendapatkan Air Susu Ibu (ASI), namun kesulitan meminum dari dot.

“Jadi meskipun ada masalah seperti ini, tolonglah beri ruang untuk anak bayi. Ada bayi di sini yang butuh ASI ibunya, karena susah minum ya. Terus terang iya, dia (bayi) susah sekali (minum asi dari) dot,” tutur Ida usai menjalani persidangan pada Kamis (20/03).

Untuk diketahui, Mira Hayati didakwa mengedarkan dua produk skincare bermerkuri dan satu di antaranya tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dua produk yang diduga mengandung merkuri tersebut yakni MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream.

“Dari hasil pengujian laboratorium BPOM Makassar disimpulkan bahwa ke dua produk kosmetik dengan nama MH Cosmetic Lightening Skin maupun MH Cosmetic Night Cream, yang ke duanya positif mengandung merkuri/raksa/HG, sebagai bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam kosmetik ” ujar JPU dalam persidangan.

“Ditemukan bahwa produk kosmetik dengan nama MH Cosmetic Night Cream yang telah diproduksi dan diedarkan oleh Terdakwa (Mira Hayati) tersebut, ternyata tidak memiliki notifikasi sebagai persyaratan izin edar yang secara resmi terdaftar di BPOM,” jelasnya.

Mira Hayati pun terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp 5 miliar. Hal ini berdasarkan pasal yang disangkakan kepada Mira Hayati yaitu Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pewarta: Alfian
Ediror : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles