𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Terpidana Bayar Uang Pengganti

Takalar, Jurnalsepernas.id – PADA Rabu (10/05) sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Jaksa Penyidik telah melaksanakan eksekusi uang pengganti terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Daerah pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Takalar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Takalar Tahun Anggaran (TA) 2017 atas nama terpidana Ansar B, SIP, M.AP. Bin Baso Ajang.

Pelaksanaan eksekusi uang pengganti tersebut, telah inkracht (Berkekuatan Hukum Tetap) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia MA-RI) Nomor 401 K/Pid.Sus/2021 Tanggal 08 Februari 2022 sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

JPU Kejari Takalar setelah menerima uang pengganti dari Terpidana, lalu menyerahkan dan menyetorkan uang pengganti tersebut, ke Kas Negara yang disaksikan langsung oleh Jaksa Penyidik, Terpidana, dan pihak Bank.

Uang pengganti yang dikembalikan tersebut, senilai Rp. 294.000.000 juta hal tersebut, sebagaimana nilai kerugian negara dan amar putusan hakim. (Sumber: Humas Kejari Takalar).

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *