Suami dan Selingkuhan Keroyok Istri

Soe, Jurnalsepernas.id – DI sebuah Desa Oekam, Kecamatan Noebeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) hiduplah sepasang Pasangan Suami Istri (Pasutri), pria bernama Bildat Ataupah dan wanita bernama Mawar di mana mereka telah dikaruniai dua orang anak masih berusia Di bawah Lima Tahun (Balita).
Kehidupan mereka terbilang sederhana dan tidak ada kemelut rumah tangga. Suatu hari tepatnya, Senin (03/02) sekitar pukul 15.00 Wita, datanglah seorang diri wanita bernama Safira Beis berstatus janda bertamu di rumah Pasutri tersebut yang dipersilakan masuk oleh tuan rumah, Mawar.
Setelah itu, Mawar pamit hendak mandi yang kebetulan kamar mandinya di luar rumah dan dia tidak merasa curiga apapun terhadap Safira dan suaminya.
Selesai mandi, Mawar bergegas masuk rumah terus ke kamar tidur hendak berpakaian. Namun, apa yang disaksikannya? Sebuah pemandangan yang tidak elok, di mana suami yang selama ini dicintainya diduga berbuat tidak senonoh di kamar tidurnya dengan perempuan Safira kedapatan bugil.
Penyaksikan adegan yang… (maaf disensor, red ), tentu saja hati Mawar panas sembari terteriak histeris. Ke dua orang bejad itu (Bildat dan Safira, red.), bukannya salah tingkah dan meminta maaf, tapi yang terjadi malah Safira menyerang bersama dengan Bildat, suami Mawar mengeroyok dan menganiaya Mawar.
Penganiyaan terus berlangsung oleh suami bejat itu, memukul kepala korban dan menendang punggung hingga tersungkur, lalu dilanjutkan mencekik leher korban.
Menurut pengakuan korban pada awak media Jurnalsepernas.id, suami tidak puas mencekik leher istri, lalu suami mengambil sebilah parang untuk menebas lehernya. Di momen itulah korban berupaya menyelamatkan diri dengan keninggalkan ke dua buah hatinya, lari sekuat tenaga melewati hutan menuju rumah orang tuanya di Desa Oeleu Kecamatan Kolbano, TTS, selamatlah Mawar dan terhindar dari amukan suami dan selingukuhannya, Safira entah dirasuki setan dari mana, ke duanya tega berbuat mesum dan kesetanan.
Atas peristiwa yang dialaminya itu, pada Rabu (05/02), Mawar membuat Laporan Polisi (LP) bukti nomor: LP/16/2025/SPKT/Polres TTS Polda NTT pukul 21.00 Wita, namun ketika berita ini tayang, ke dua pelaku belum ditangkap.
Lanjut, pada Ahad (09/02) pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres TTS yang terjun langsung Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim), Aiptu Mustakim mengevakusi dan mempertemukan anak korban di rumah neneknya di Desa Oeleu.
Atas kejadian memalukan dan menyakitkan itu, korban dan keluarga berharap, APH Polres TTS memberi ganjaran hukuman sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan pasal 411, penganiyaan pasaL 351, dan pengeroyokan pasal 170 dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas. Stop kekerasan!
Pewarta: Marselus Nuban
Editor : Loh