𝐏𝐎𝐋𝐈𝐓𝐈𝐊- 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇𝐀𝐍

SK Imam Lingkungan Makammu 1 Minta Dibatalkan

Takalar, Jurnalsepernas.id – MASYARAKAT Lingkungan Makammu 1, Kelurahan Bulukunyi, Kecamatan Polombangkeng Selatan (Polsel), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menolak Surat Keputusan (SK) Imam Lingkungan atas nama Ilyas Dg Sialle yang dikeluarkan Camat Polsel, H.Edi Badang, karena dianggap cacat hukum yang bersangkutan tidak mengambil formulir mendaftaran.

Atas penolakan tersebut, masyarakat Lingkungan Makamu 1 dan Ketua Panitia Penjaringan, Yakob Dg Kawang mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar, Senin (19/04) yang diterima langsung Ketua DPRD Takalar, Muh Darwis Sijaya, SE, Ketua PDIP, H Andi Nurzaelan, dan anggota Komisi 1 DPRD.

Dalam kesempatan itu, Yakob Dg Kawang selaku Ketua Panitia Penjaringan Imam Lingkungan Makammu 1 meminta kepada anggota dewan untuk membatalkan SK Imam Lingkungan, (Ilyas Dg Sialle, red.), karena tidak sesuai prosedur.

Para anggota dewan yang hadir menanggapi dengan serius soal penokakan SK tersebut, dan Ketua DPRD berjanji akan memanggil Camat dan Lurah. Hal yang sama juga disampaikan anggota DPRD sekaligus Ketua PDIP akan memperhatikan baik-baik permintaan masyarakat Makammu 1 dan akan ditindaklanjuti sesuai persudur, karena panitia diketahui oleh Lurah Bulukunyi dan Camat Polombangkeng Selatan.

Sementara Johan Nojeng,anggota DPRD Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) mengatakan, ada memang SK Panitia Penjaringan Imam Lingkungan Makammu 1 atas nama Yakob Dg Kawang.

Diakhir bertemuan Yakop berharap, agar DPRD Takalar harus mencabut atau membatalkan SK Imam Lingkungan Makammu 1 atas nama Ilyas Dg Sialle.

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *