𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Rebut Tanah Orang Lewat Perkara Rekayasa

(Hamzah M Nur Ahli Waris/Keluarga Korban Foto: dok)

Pinrang, Jurnalsepernas.id – PERKARA sengketa tanah lazim kita dengar di negara ini dan penyelesaian kasusnya berujung di pengadilan, namun bila ada perkara menggugat lahan sendiri lalu mengeksekusi lahan orang dengan alas hak yang berbeda, itu kedengarannya aneh dan tak lazim.

Itulah keanehan, di mana pada tahun 1982 oknum Lahida bin Mattarima mengajukan gugatan sebidang tanah milik sendiri di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan perkara No.23/Pdt.G/1982 Pinrang dengan alas hak Persil 26 D1/8 Blok 7 Kohir 432 luas 0,92 Are masuk di Lompo Lawa Teddong.

Dalam perkara, Lahida menang karena obyeknya sendiri yang digugat, namun kuat dugaan Lahida mempunyai niat jahat mengelabui almarhum Lakamundung alias Abiding bin Panatta.

Betapa tidak, ketika pelaksanaan eksekusi, obyek yang ditunjuk adalah milik Lakamundung yang terletak di blok 14 dengan alas hak kohir 1047 luas 0.50 Are lalu yang bersangkutan menjual.

Menurut Hamzah M Nur kemanakan Lakamundung, eksekusi terjadi diduga bersekongkol jahat dengan oknum aparat PN Pinrang.

Lanjut Hamzah mengatakan, tahun 1996 kasus serupa dialami pula orang tua kandungnya, almarhum Muhammad Nur Baddu Haba, di mana keluarga Tjenne juga menggugat tanahnya sendiri persil yang sama, namun blok dan kohir berbeda dengan perkara No.50/Pdt.G/1996 yang letak tanahnya Tjenne Blok 8. Kohir 997 C1 luas 0.25 Are.

Dalam perkara tersebut, Tjenne menang, namun pada saat pelaksanaan eksekusi menunjuk tanahnya almarhum Muhammad Nur Baddu Haba dengan alas hak Persil 26 D1/8 Blok 15 Kohir 1048, lalu lokasi dijual keluarga Tjenne.

Hamzah menambahkan, hal itu terjadi diduga karena adanya persekongkolan jahat dengan oknum aparat PN Pinrang saat itu sudah berjalan kurang lebih 20 tahun silam, hingga meninggal dunia, Lakamunding dan Muhammad Nur tidak bisa mendapatkan kembali tanahnya.

Terkait hal itu, Hamzah M Nur selaku ahli waris dan keluarga korban, kurang lebih 20 tahun melayangkan laporan pengaduan secara tetulis kepada pihak-pihak yang bisa membantu seperti; Presiden, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham-RI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel, dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pinrang, namun semua tidak ada respon, entah cara apalagi yang dilakukan pelapor untuk mendapatkan haknya.

Pewarta: Tim
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *