Polsek Tallo Ringkus Pelaku Curanmor
Makassar, Jurnalsepernas.id – TIM khusus (Timsus) Kepolisian Sektor (Polsek) Tallo, Polrestabes Makassar, Polda Sulawesi Selatan yang dipimpin Kepala Unit (Panit) II Reserse kriminal (Reskrim) Iptu Muhiddin, meringkus dan mengamankan satu orang pria pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), pada Senin (01/03) sekitar pukul 12.40 wita di Jalan Pongtiku Raya, Kecamatan Tallo.
Hal itu sesuai Laporan Aduan / 85 / III / 2021 / Restabes Mks / Sek. Tallo 01 Maret 2021 oleh korban, Ahmad Djamalileil warga Jalan Kalumpang No. 76 Kelurahan Timungan Lompoa, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sementara pelaku bernama Tawakal alias Tawa’ (37) yang sehari-hari bekerja sebagai sopir berdomisili Jalan Muh. Jupri 6, Kelurahan Rappojawa, Kecamatan Tallo Kota Makassar dan satu pelaku lainnya selaku eksekutor atau pemetik, Armin (Saat ini masih dalam pencarian Polisi,
Residivis Curanmor asal Kabupaten Bantaeng), Sulsel.
Menurut petugas Polsek Tallo, Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di Jalan Pongtiku Raya, samping Masjid Fathul Jihad, Kelurahan La’latang, Kecamatan Tallo Makassar.
Lanjut petugas, kejadiannya pada, Senin (01/03) sekitar pukul 12.30 wita dan barang bukti (BB) satu unit Mobil Suzuki Carry DD 1929 IV
(Digunakan saat melakukan pencurian, red.), satu SPM Honda Vario DD 2262 HR
Warna White Red No. Ka MH1JFJ118EK111191
No.Sin: JFJ1E1111107
( Masih dalam pencarian petugas, red.).
Diceritakan, berawal saat korban datang melapor, sepeda motornya hilang saat di tinggal sholat dzuhur di Masjid Fathul Jihad, sepeda motor milik korban di parkir pada jalanan masuk lorong samping Masjid.
Dari keterangan korban, Tim menuju TKP melakukan pencarian dan berhasil menemukan Tawakal alias Tawa’ dimana dirinya sementara menunggu partnernya mencuri sepeda motor. Selanjutnya Tawa’ dibawa ke Mako Polsek Tallo untuk dilakukan interogasi.
Dari hasil Interogasi, Tawa’ mengakui, bahwa benar dirinya bersama-sama Armin melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario, dimana mereka telah sepakat, jika berhasil akan membagi hasil penjualan sepeda motor yang dicuri.
Dalam menjalankan aksinya, mereka berdua Start dari Terowongan Rappokaling mengendari mobil Pete-Pete Suzuki Carry DD 1929 IV,
sampai di Jalan Pongtiku Raya, Armin melihat motor yang leluasa untuk di petik, kemudian menyuruh Tawa’ menghentikan mobilnya.
Armin turun mendekati motor, sementara Tawa’ menunggui aksi partnernya di atas mobil.
Setelah berhasil memetik, Armin langsung membawa kabur motor korban, sedangkan Tawa’ mengendarai Pete-Pete jalan pelan-pelan, sehingga Tim dapat mencari dan menemukan.
Hingga saat ini Tawa’ bersama barang bukti Mobil Pete-Pete Suzuki Carry DD 1929 IV yang digunakan mencuri telah berada di Mako Polsek Tallo, selanjutnya menjalani pemeriksaan oleh Tim Riksa Satu.
Sementara Timsus masih melakukan pencarian terhadap Armin dan barang bukti motor Honda Vario DD 2262 HR milik korban yang berhasil dicuri.
Pewarta: Alfian
Editor : Loh