Polri Hentikan Sidik Kasus 6 Laskar FPI
Jakarta, Jurnalsepernas.id – BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar Forum Pembela Islam (FPI) kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut, sudah tidak berlaku di mata hukum.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena tersangka sudah meninggal dunia. “Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3).
Lanjut Argo, disisi lain terkait dengan kasus ini, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
Saat ini, Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) soal perkara ini. “Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” kunci Argo.
Pewarta: Rudi
Editor : Loh