𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Hakim Agung Kena OTT

Jakarta, Jurnalsepernas.id – LAGI-lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan tajinya saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). OTT kali ini berkaitan dengan dugaan penyerahan uang ke hakim atau perwakilannya terkait penanganan perkara di MA. Saat OTT, KPK mengamankan Sin$ 205.000.

Ketua KPK, Firli Bahuri menerangkan, pada Rabu (21/09) sekitar pukul 16.00 WIB, KPK memperoleh info seputar penyerahan uang tunai dari pengacara, Eko Suparno kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), Desy Yustria yang merupakan perwakilan Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati di sebuah hotel di Bekasi.

IMG 20220923 WA0011 Jurnal Sepernas

Menurut Firli, selang beberapa waktu, pada Jumat (23/09) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan Desy Yustria (DY) di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar Sin$ 205.000.

KPK juga langsung mencari serta mengamankan Eko serta pengacara, Yosep Parera yang ada di Semarang dalam rangka permintaan keterangan. Mereka yang diamankan berikut barang bukti, dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Selain itu, PNS pada MA, Albasri turut hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan menyerahkan uang tunai Rp 50 juta.
“Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Sin$ 205.000 OTT dan Rp 50 juta,” ungkapnya.

Diketahui, KPK menetapkan 10 tersangka di kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA. Mereka yakni Hakim Agung pada MA, Sudrajad Dimyati, hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria, Muhajir Habibie; PNS MA, Redi, Albasri, pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno; serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Mereka para tersangka Sudrajad, Desy, Elly Tri, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Sumber: Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri).

Pewarta/Editor: Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *