Polri dan Bea Cukai Gagalkan Narkoba
Jakarta, Jurnalseprnas.id – KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bagian Reserse Kriminal (Bareskrim) bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai nasional melakuksn operasi gabungan, berhasil menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir pil ekstasi.
“Kami sampaikan sejak tanggal Februari sampai hari ini Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipid) Narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai, khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021,” kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jendral (Brigjen) Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/03).
Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama di Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yang namanya diinisialkan sebagai RW (41) dan MY (38).
“Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan Pil Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” imbuh Krisno.
Operasi itu ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.
“Membawa muatan empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis Sabu,” tandas Krisno.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepulauan Riu (Kepri). Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu inisial MA (25), MM (25), dan FK (27).
“Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir pil ekstasi,” tegas Krisno.
Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Sumber: Humas Polda Sulsel).
Pewarta: Rudi Tendean
Editor : Loh