TNI-POLRI

Polrestabes Makassar Bekuk Pengedar Narkoba

Makassar, Jurnalsepernas.id – TIM Khusus 2 Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) membekuk dan menggagalkan peredaran 3 Kilo Gram (Kg) Narkotika jenis sabu dengan Barang Bukti (BB) cukup banyak.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar, Brigjen Mokhamad Ngajib menyampaikan hal itu di hadapan para wartawan di Kantornya, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Makassar saat konferensi pers Kamis (09/01) sore.

Brigjen Mokhamad Ngajib menjelaskan, tim menangkap tiga pelaku berinisial RS, HB, dan NR di lokasi berbeda.

Wilayah penangkapan Masing-masing di antaranya Jalan Pengayoman (Panakkukang), Jalan Bonto Bila (Manggala), Jalan Poros Parepare-Sidrap, dan Jalan Nusantara Karya Bukit Harapan (Parepare).

“Total barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 3 kilogram lebih,” kata jenderal bintang satu itu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, mendampingi Kapolrestabes Makassar Brigjen Mokhamad Ngajib saat merilis kasus tersebut.

Tim Buru 2 DPO

Selain tiga pelaku, kata Ngajib, Timsus 2 Narkoba Polrestabes Makassar juga memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolrestabes mengungkapkan juga, “Dua orang lainnya, AN dan DN, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).”

Dia menjelaskan, pelaku merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi yang beroperasi di Kota Makassar, Parepare, dan Palu, Sulawesi Tengah.

Kelima jaringan tersebut lanjut Ngajib, memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

“Pelaku ada yang bertugas menjemput barang dari Kota Palu, dan ada yang mengedarkan di Parepare serta Makassar,” terang Brigjen Mokhamad Ngajib.

Jebolan Akpol 1995 itu menjelaskan juga, “Dalam pengedarannya, pelaku juga menggunakan media sosial, seperti akun Instagram, untuk menjalankan aksinya.”

Amankan Mobil

Di saat Polrestabes Makassar gagalkan peredaran 3 Kg sabu itu, polisi mengamankan juga sebuah mobil yang pelaku gunakan untuk mengambil barang haram tersebut.

“Jadi ada mobil yang kita amankan. Ini yang digunakan mengambil barang,” beber Brigjen Mokhamad Ngajib.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari pengungkapan itu, nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp4,5 miliar.

Dengan pengungkapan tersebut, Polrestabes Makassar mengklaim 15 ribu jiwa terselamatkan dari ancaman narkoba jenis sabu.

Sebelumnya, Oktober 2024, tim ini berhasil menggagalkan peredaran sabu 30,2 kilogram.

Pewarta: Alfian
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles