Polisi Bongkar Arena Mainan Anak Ilegal
Sungguminasa, Jurnalsepernas.id – PASCA
mendapatkan informasi terkait adanya dugaan kegiatan pasar malam yang beroperasi di Desa Bonto Kassi, Kecamatan Parangloe, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Parangloe, Iptu Agus Mutalib bersama personel mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengecekan.
Hasil pengecekan benar ada beberapa arena permainan anak yang telah berdiri.
Karena rawan menjadi kluster baru penyebaran Corova Virus Disease 19 (Covid-19), selanjutnya Kapolsek menghubungi para pekerja arena permainan anak tersebut, lalu memberikan pemahaman dan himbauan untuk segera melakukan pembongkaran, karena akan dapat menjadi cluster baru penyebaran Covid-19.
Setelah para pekerja memahami penjelasan yang disampaikan selanjutnya, Kapolsek Parangloe Iptu Agus Muthalib bersama personel dan pekerja arena permainan anak-anak melakukan pembongkaran, pada Minggu (13/06) pukul 15.00 Wita. “Ini bukan pasar malam, tetapi arena permainan anak-anak, namun dengan berjalannya waktu lokasi menjadi ramai, sehingga banyak masyarakat atau warga yang berkumpul. Karena rawan penyebaran Covid-19 selanjutnya sore tadi kami lakukan pembongkaran,” jelas Kapolsek Parangloe Iptu Agus Mutalib.
“Arena permainan anak ini tidak memiliki izin dan tegas saya sampaikan bahwa, pihak kepolisian tidak pernah memberikan izin dalam bentuk apapun terkait kegiatan yang rawan menjadi titik kumpul kerumunan orang,” pungkas Mutalib. (Sumber: Humas Polres Gowa).
Pewarta: M Yunus
Editor : Loh